PROKAL.CO- Dunia perkontenan di Kota Samarinda tengah diguncang kontroversi menyusul unggahan wawancara eksklusif seorang influencer dengan pemeran video asusila "Ojol" yang sempat viral. Konten tersebut, yang mengulik sisi kehidupan hingga keterlibatan pemeran pria dalam video tersebut, memicu reaksi keras dari ribuan netizen di berbagai platform media sosial.
Mayoritas masyarakat mencemooh tindakan sang influencer yang dinilai gegabah dalam memberikan ruang atau platform kepada pelaku pelanggaran hukum. Alih-alih dipandang sebagai upaya edukasi, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk normalisasi terhadap perilaku asusila. Kritik tajam ini menyoroti bagaimana sebuah konten dapat secara tidak langsung melegitimasi tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan di Indonesia.
Peringatan Hukum: Bahaya Memfasilitasi Konten Pornografi
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, memberikan penegasan serius terkait fenomena ini. Ia menyatakan bahwa memberikan platform—baik berupa podcast, siaran langsung, maupun media sosial—kepada pelaku pornografi untuk mendiseminasikan ceritanya dapat dikategorikan sebagai tindakan "turut serta" memfasilitasi pornografi. Secara hukum, tindakan memproduksi, membagikan, hingga membuat konten asusila dapat diakses publik merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam pasal berlapis.
Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan konten bermuatan melanggar kesusilaan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga memberikan sanksi yang lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun bagi mereka yang menyebarluaskan atau menyediakan materi pornografi.
Dampak Sosial dan Tanggung Jawab Kreator
Polemik ini menjadi pengingat bagi para konten kreator di Samarinda tentang pentingnya etika dan pemahaman hukum dalam memproduksi materi digital. Selain UU ITE dan UU Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengawasi penyebaran konten intim yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Masyarakat dan pengamat sosial berharap agar para influencer lebih bijak dalam memilih narasumber serta topik bahasan. Memberikan ruang bagi pelaku kejahatan atau pelanggaran norma hanya untuk mengejar traffic atau popularitas dinilai dapat merusak moralitas publik dan menghambat upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum menyikapi penyebaran konten wawancara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria