PROKAL.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009–2010, serta ADR, yang menjabat Kadistamben Kukar pada 2011–2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan jenis rumah tahanan negara selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
Dalam perkara ini, BH dan ADR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan serta membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. Akibatnya, tiga perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan secara tidak benar di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penyidik mengungkapkan, pada periode 2009–2010, BH seharusnya tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada ketiga perusahaan tersebut. Namun izin tetap diterbitkan meski perizinan di HPL Nomor 01 belum tuntas, dan aktivitas penambangan tanpa izin tetap dibiarkan berlangsung.
Sementara itu, ADR diduga melanjutkan pembiaran kegiatan penambangan ilegal pada periode 2011–2012, meski tidak mengantongi izin dari instansi pemilik HPL.
Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 604 KUHP dengan ketentuan hukum yang sama.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria