Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Satpol PP Samarinda Sidak Kafe "Rasa THM" di Sambutan, Pemilik Tak Berkutik Soal Izin

Redaksi Prokal • 2026-02-20 06:15:00
Satpol PP Kota Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda serta pemilik kafe tengah berdialog. (kis)
Satpol PP Kota Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda serta pemilik kafe tengah berdialog. (kis)

SAMARINDA – Polemik aktivitas kafe yang menyerupai Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Pelita 3, Sambutan, akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat. Satpol PP Kota Samarinda menggelar pertemuan mendadak dengan pemilik usaha pada Minggu (15/2/2026) dini hari guna mengklarifikasi legalitas serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dikantongi.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penindakan ini melibatkan jajaran perangkat daerah teknis serta unsur TNI-Polri untuk menjamin proses berjalan komprehensif dan kondusif. Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP menyoroti pentingnya setiap pelaku usaha untuk beroperasi secara tertib sesuai dengan peruntukan izin yang terdaftar demi menjaga ketertiban umum.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda turut memeriksa dokumen legalitas usaha. Namun, pemilik kafe dilaporkan tidak mampu menunjukkan bukti perizinan yang sesuai dengan aktivitas yang berlangsung saat itu. Akibatnya, pemilik usaha dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP guna menyinkronkan data perizinan sebelum diambil keputusan lebih jauh.

Camat Sambutan, Norbaiti Zarta, menyatakan adanya ketimpangan yang jelas antara izin usaha awal dengan konsep kegiatan yang dijalankan saat ini. Selain kendala administrasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Sambutan yang belum sepenuhnya ditetapkan kementerian, pihak kecamatan juga mengecam keras adanya kegiatan hiburan terbuka yang sempat viral karena dinilai tidak pantas dipertontonkan di ruang publik.

Merespons tekanan tersebut, Denny Wijaya selaku pemilik kafe menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Meskipun mengakui adanya kendala teknis dalam pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS), ia berjanji akan segera melengkapi dokumen sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa pemilik usaha wajib memenuhi panggilan resmi di kantor Satpol PP pada Rabu mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis di wilayah tersebut berjalan tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria