SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Kafe Pesona yang berlokasi di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Keputusan drastis ini diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi menyimpulkan bahwa aktivitas usaha di lokasi tersebut menabrak aturan administrasi perizinan sekaligus melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Keputusan penyegelan tersebut dimatangkan dalam rapat tindak lanjut pengawasan yang digelar di kantor Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda. Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP Samarinda, Tejo Sutarnoto, mengungkapkan adanya ketimpangan nyata antara data laporan dengan fakta di lapangan. Secara administratif, tempat tersebut terdata sebagai usaha angkringan, namun dokumen resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru tidak ditemukan sama sekali.
Pelanggaran tidak berhenti pada masalah surat-menyurat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa kawasan Sambutan sejatinya diperuntukkan bagi permukiman dan usaha mikro, bukan untuk aktivitas hiburan malam. Ketidaksesuaian tata ruang ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menghentikan operasional kafe tersebut guna mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas yang carut-marut, keberadaan Kafe Pesona juga memicu keresahan sosial. Laporan dan keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan kebisingan serta aktivitas usaha tersebut menjadi pertimbangan tambahan bagi Pemkot Samarinda untuk menjatuhkan sanksi. Pemilik usaha kini diwajibkan menutup tempatnya dan diharuskan mengurus perizinan baru yang benar-benar sesuai dengan regulasi pemerintah.
Langkah eksekusi di lapangan dikawal ketat oleh Satpol PP Samarinda sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik usaha dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses hukum ini dipastikan akan berlanjut hingga ke meja persidangan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.
Anis juga menepis isu adanya ruang kompromi di balik pemanggilan pemilik usaha. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan karena pihak pengelola terbukti gagal menunjukkan dokumen legalitas saat penertiban berlangsung. Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Samarinda agar selalu mematuhi koridor hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (kis/beb)
Editor : Indra Zakaria