Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Satu Nama Satu Lapak: Pemkot Samarinda Hapus Praktik Sewa-Menyewa di Pasar Pagi

Redaksi Prokal • 2026-02-20 13:30:00
Belum seluruh pedagang Pasar Pagi menempati lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda. (Meli/Sapos)
Belum seluruh pedagang Pasar Pagi menempati lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda. (Meli/Sapos)

SAMARINDA — Proses penataan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini memasuki babak baru yang lebih ketat. Memasuki awal Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merapikan pendataan tahap kedua untuk memastikan distribusi lapak berjalan adil. Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghapus praktik dominasi lapak yang selama ini kerap dikuasai oleh segelintir oknum.

Pemkot memastikan bahwa ke depan, setiap lapak hanya diperuntukkan bagi satu pemegang kartu Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB). Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, sebanyak 480 pedagang dijadwalkan masuk pada gelombang tahap kedua ini. Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai fasilitas publik yang dikelola langsung oleh negara tanpa perantara pihak ketiga.

Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa status seluruh lapak di Pasar Pagi adalah pinjam pakai, sehingga praktik penyewaan lapak antar-pedagang kini dilarang keras. Pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi resmi sebesar Rp3.000 per hari yang langsung masuk ke kas daerah. Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi beban biaya tambahan yang memberatkan pedagang akibat ulah "tuan tanah" di dalam pasar.

Marnabas mengakui bahwa menertibkan kebiasaan lama bukan perkara mudah. Selama bertahun-tahun, banyak pemegang SKTUB yang memindahtangankan atau menyewakan lapaknya kepada pihak lain demi keuntungan pribadi. Namun, dalam aturan baru ini, lapak yang tidak ditempati oleh pemilik asli wajib dikembalikan kepada pemerintah untuk dikelola kembali. Hal ini dilakukan agar seluruh pedagang lama yang benar-benar berjualan dapat tertampung dengan layak.

Selain penataan pedagang eceran, Pemkot juga tengah fokus mengarahkan pedagang segmen grosir untuk menempati lantai atas, khususnya lantai 7. Meski memerlukan penyesuaian, segmen fesyen dan konveksi dalam skala besar dialokasikan ke lantai tersebut guna memisahkan arus pengunjung grosir dan pengecer agar pasar lebih tertib dan tidak semrawut.

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, menambahkan bahwa kapasitas di lantai atas masih sangat memadai untuk menampung para pedagang grosir. Dari data internal, terdapat 512 petak grosir yang tersedia, sementara daya tampung di lantai 6 dan 7 secara keseluruhan mampu mencapai lebih dari 700 lapak. Dengan penataan berdasarkan zonasi ini, Pemkot Samarinda optimistis wajah baru Pasar Pagi akan lebih modern, bersih, dan transparan bagi seluruh pedagang maupun pembeli. (hun/beb)

 

Editor : Indra Zakaria