Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Samapta Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Hampir 10 Ton Cap Tikus

Muhamad Yamin • 2026-02-23 14:06:02

Samapta Polres Samarinda amankan barang bukti ribuan kilogram minuman keras cap tikus diangkut menggunakan truk.
Samapta Polres Samarinda amankan barang bukti ribuan kilogram minuman keras cap tikus diangkut menggunakan truk.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, Senin (23/2/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk dan satu unit mobil pribadi yang diduga mengangkut minuman keras tradisional ilegal. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita hingga selesai, dengan melibatkan enam personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11 serta delapan personel patroli cipta kondisi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 247 karung minuman keras tradisional Cap Tikus dengan total berat mencapai 9.880 kilogram. Rinciannya, satu truk bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung atau sekitar 4.520 kilogram, truk lainnya bernomor KT 8327 KL bermuatan 133 karung atau sekitar 5.320 kilogram, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1589 QT yang membawa satu karung seberat 40 kilogram.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kepemilikan dan pengangkutan minuman keras tersebut, termasuk pemilik, pengemudi, dan helper kendaraan. Seluruh terduga beserta kendaraan dan barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Indra Zakaria