SAMARINDA ULU – Sidang dugaan korupsi kerja sama pertambangan batu bara yang menyeret Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), Alamsyach, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/3). Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi kunci dari pihak internal PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), mulai dari jajaran direksi hingga staf keuangan dan pengembangan bisnis.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Dedi (Direktur Keuangan PT BKS), Wahyudi (Direktur Operasional PT BKS), Asli Yeni (Kepala Keuangan PT BKS), Nurahman (Staf Pengembangan Bisnis PT BKS), serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Rustam.
Dedi Putra Pakpahan, selaku kuasa hukum Alamsyach, menegaskan setelah persidangan bahwa kliennya telah berkomitmen penuh terhadap kesepakatan kerja sama dengan perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, PT KBA justru menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan pasokan melebihi permintaan awal.
"Klien kami sudah memenuhi kewajibannya. Bahkan ketika diminta menyiapkan tiga tongkang batu bara, kami menyiapkan hingga empat tongkang karena stoknya tersedia," ujar Dedi saat memberikan penjelasan kepada media.
Persoalan muncul ketika pihak perusda ternyata hanya mengambil satu tongkang dari total stok yang telah disiapkan di area jetty. Dedi mengungkapkan bahwa situasi ini justru membebani PT KBA secara finansial karena biaya operasional penambangan dan mobilisasi ke pelabuhan sangatlah besar.
"Ketika batu bara sudah ditambang dan dibawa ke jetty, tentu ada biaya yang dikeluarkan. Kalau kemudian tidak diambil oleh pembeli, itu jelas merugikan perusahaan," tambahnya.
Terkait dakwaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4 miliar dalam perkara ini, Dedi memberikan sanggahan. Ia menilai angka tersebut muncul hanya karena ada dana yang belum kembali ke kas perusda, tanpa melihat fakta bahwa barang yang dipesan sebenarnya sudah tersedia namun tidak diambil oleh pihak pembeli.
Dedi berpendapat bahwa sengketa ini sejatinya merupakan murni urusan bisnis yang seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi. Hal ini didasari pada hubungan kedua belah pihak yang terikat dalam kontrak jual beli formal.
"Setiap dana yang belum kembali dianggap sebagai kerugian negara, padahal batu bara yang diminta sudah disiapkan. Menurut kami ini lebih kepada persoalan perdata, karena dasarnya adalah kontrak jual beli antara perusahaan swasta dan perusahaan daerah," tegasnya.
Dedi juga meluruskan bahwa inisiatif kerja sama ini pada awalnya datang dari pihak perusda yang tertarik dengan ketersediaan stok dan rekam jejak transaksi PT KBA. Sebagai informasi, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait pengelolaan keuangan di tubuh Perusda BKS periode 2017–2020, yang menurut audit BPKP Kaltim secara total diduga merugikan negara hingga Rp21,2 miliar.
Editor : Indra Zakaria