Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Wali Kota Samarinda Tegaskan Mobil Defender Bukan Kendaraan Dinas, Hanya Mobil Tamu yang Disewa

Muhamad Yamin • 2026-03-10 08:46:31

Andi Harun
Andi Harun

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polemik kendaraan dinas mewah yang sempat mencuat di Kalimantan Timur turut menyeret berbagai isu soal kendaraan pejabat daerah. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa dirinya hingga kini belum pernah memiliki kendaraan dinas baru sejak menjabat.

Andi Harun mengatakan kendaraan dinas resmi yang digunakannya saat ini masih merupakan mobil lama peninggalan kepemimpinan sebelumnya, yakni sedan Toyota Camry yang digunakan sebagai kendaraan operasional wali kota.

“Wali kota itu resminya cuma satu yang saya pakai, yaitu sedan Toyota Camry. Itu masih zamannya Pak Jaang,” kata Andi Harun kepada wartawan usai hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Mahakam di markas Polres Samarinda, Selasa 10 Maret 2026.

Selain sedan tersebut, Andi Harun menyebut Pemerintah Kota Samarinda juga memiliki satu kendaraan operasional lapangan berupa mobil double cabin jenis Toyota Hilux yang digunakan untuk menunjang aktivitas di lapangan.

Ia kemudian meluruskan informasi terkait kendaraan Land Rover Defender yang beberapa kali terlihat digunakan olehnya. Menurut Andi Harun, mobil tersebut bukan kendaraan dinas wali kota, melainkan kendaraan tamu milik pemerintah kota yang statusnya disewa.

“Kalau mobil Defender itu sewa dan itu mobil tamu, bukan mobil wali kota. Tapi memang biasa saya pakai sesekali,” ujarnya.

Menurut Andi Harun, kendaraan tersebut biasanya digunakan ketika ia harus mengunjungi lokasi dengan medan yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan sedan.

“Kalau misalnya datang ke lokasi yang tidak memungkinkan sedan masuk, baru kadang dipakai,” jelasnya.

Ia menjelaskan kendaraan tersebut sudah disewa sejak 2022, sehingga tidak berkaitan dengan polemik kendaraan dinas yang saat ini ramai dibicarakan publik.

Andi Harun mengungkapkan, pada 2022 Pemkot Samarinda sebenarnya sempat berencana membeli kendaraan jenis Land Cruiser untuk menunjang kebutuhan operasional dan tamu VIP. Namun rencana itu batal karena kendaraan yang dimaksud tidak tersedia di pasaran.

“Waktu itu sebenarnya kita mau beli Land Cruiser, tapi memang di pasaran tidak ada. Bahkan sampai hari ini,” katanya.

Karena kebutuhan kendaraan untuk melayani tamu penting tetap ada, pemerintah kota akhirnya memilih opsi menyewa kendaraan yang kemudian dicatat dalam nomenklatur sebagai kendaraan tamu VIP.

“Sejak 2022 itu di nomenklatur memang mobil tamu VIP. Misalnya kalau ada menteri datang, sekjen, atau tamu penting lainnya. Kita memang tidak punya mobil pelayanan tamu,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut pada dasarnya disiapkan untuk keperluan pelayanan tamu negara atau pejabat pusat yang datang ke Samarinda. Namun sesekali ia juga menggunakannya untuk kegiatan tertentu.

“Kalau mobil tamu sekali-sekali dipakai kan tidak apa-apa. Lagipula itu bukan beli, tapi sewa,” kata Andi Harun.

Ia juga menegaskan isu tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan polemik kendaraan dinas baru yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat menjadi sorotan setelah rencana pengadaan mobil dinas mewah jenis Range Rover senilai Rp8,49 miliar untuk gubernur menuai kritik publik. Kendaraan tersebut kemudian diputuskan untuk dikembalikan oleh Pemprov Kaltim.

Penyedia kendaraan, CV Afisera, memastikan pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya penalti. Direktur CV Afisera Subhan menyebut pihaknya menerima permintaan pengembalian setelah adanya surat resmi dari pemerintah provinsi pada 28 Februari 2026.

Meski demikian, keputusan pengembalian mobil tersebut juga memicu perdebatan di kalangan pakar hukum. Pengamat hukum Universitas Mulawarman Hardiansyah Hamzah menilai istilah “pengembalian” tidak dikenal dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila transaksi telah dinyatakan selesai dan dibayarkan.(*)

Editor : Indra Zakaria