Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Tunggu Laporan Resmi Terkait Dugaan Kasus Asusila Oknum Guru di Samarinda

Redaksi Prokal • 2026-03-11 14:55:00

Tim TRC-PPA Kaltim melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kaltim beberapa hari lalu untuk menuntut kejelasan kasus pelevehan seksual oknum guru. (Ist)
Tim TRC-PPA Kaltim melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kaltim beberapa hari lalu untuk menuntut kejelasan kasus pelevehan seksual oknum guru. (Ist)

 

SAMARINDA – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum guru berinisial Ka terhadap siswinya di SMK Negeri 3 Samarinda terus bergulir liar di masyarakat. Meski isu ini telah memicu kegaduhan, pihak kepolisian menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke meja penyidik.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus ini jika ada pihak yang berani melapor. Menurutnya, koordinasi dengan Unit PPA, Dinas Pendidikan, serta UPTD Perlindungan Anak akan segera dilakukan begitu dasar hukum berupa laporan polisi terpenuhi.

“Kalau memang nanti ada yang melaporkan, pasti akan segera kita tindak lanjuti. Kita akan melakukan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Hendri pada Rabu (11/3/2026).

Hendri menjelaskan bahwa pembuktian unsur pidana, baik itu perbuatan cabul maupun pelanggaran UU Perlindungan Anak, memerlukan klarifikasi fakta di lapangan. Ia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai isu pernikahan antara pelaku dan korban sebelum proses hukum berjalan.

“Untuk membuktikan benar terjadi tindak pidana, tentu perlu proses penyelidikan. Apakah benar sudah dinikahi atau belum, atau justru baru sebatas dugaan perbuatan cabul, itu masih perlu kita dalami,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengaku telah melakukan verifikasi sebanyak empat kali, termasuk mendatangi kediaman oknum guru tersebut. Namun, upaya tersebut buntu karena pelaku tidak dapat ditemukan. “Kami sudah sampai mencari ke rumahnya, tapi tidak ketemu. Karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan, akhirnya permasalahan ini kami limpahkan ke BKD untuk penanganan status kepegawaiannya,” ungkap Hendro, Staf Disdikbud Kaltim.

Lambannya penanganan kasus ini mendapat kritik tajam dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim. Mereka menilai aparat seharusnya bisa bergerak lebih proaktif tanpa harus menunggu laporan, mengingat keresahan publik yang sudah meluas.

“Padahal yang kami pahami, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap pemberitaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Sudirman dari TRC PPA Kaltim.

Pihak TRC PPA berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan menyurati Kementerian Pendidikan serta Kementerian PPPA agar mendapatkan atensi lebih serius. (*)

Editor : Indra Zakaria