SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda membongkar tabir kejanggalan serius dalam tata kelola Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto yang telah berlarut-larut selama belasan tahun. Dalam rapat koordinasi krusial yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terungkap fakta mengejutkan mengenai selisih puluhan bangunan rumah, tumpang tindih dokumen tanah, hingga munculnya sertifikat hak milik di atas lahan yang secara sah masih berstatus aset pemerintah daerah.
Persoalan ini bermula dari lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang yang dibebaskan Pemkot secara bertahap pada 2006 dan 2008. Meski awalnya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melalui SK penunjukan tahun 2009, Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menegaskan bahwa status tanah tersebut hingga detik ini masih tercatat sebagai milik negara. "Para penghuni sebenarnya hanya memegang SK penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah," jelasnya di hadapan peserta rapat dari BPKAD, camat, hingga Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Rabu (11/3/2026).
Ketidakpastian hukum semakin meruncing ketika ditemukan perbedaan data yang tajam antara dokumen pemerintah dan realita lapangan. Berdasarkan SK semula, hanya ada 115 PNS yang berhak menempati rumah tipe 54 di atas lahan masing-masing 300 meter persegi tersebut. Namun, hasil verifikasi fisik justru menemukan 171 bangunan tegak berdiri di lokasi, yang berarti terdapat "penumpang gelap" sebanyak 56 unit rumah tanpa dasar hukum yang jelas.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Wali Kota Andi Harun saat melakukan tinjauan lapangan usai rapat. Sambil mengamati deretan rumah yang banyak di antaranya telah beralih tangan dan direnovasi total, ia mencium adanya praktik lancung yang sistematis. "Dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratif lebih-lebih secara pidana," tegas Andi Harun.
Kekacauan administrasi ini diperparah dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang mengoreksi nilai transaksi Rp135 juta dari para PNS. BPK menyatakan uang tersebut hanyalah biaya pembangunan rumah kepada pihak developer, PT Tuna Satria Muda, dan sama sekali tidak mencakup harga tanah. Kini, dengan nilai appraisal tanah yang melonjak hingga Rp400 juta per unit pada 2023, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menata kembali aset tersebut, terutama setelah ditemukannya penerbitan SPPT baru dan sertifikat tanah di atas lahan Pemkot.
Pemerintah Kota kini bergerak cepat dengan menetapkan masa investigasi lanjutan selama satu minggu untuk menyisir asal-usul terbitnya dokumen pajak dan sertifikat tersebut, termasuk menelusuri di kelurahan mana dan atas nama siapa dokumen itu diterbitkan. Langkah tegas telah disiapkan jika bukti-bukti penyimpangan telah terkumpul lengkap. Andi Harun memastikan bahwa jika hasil investigasi menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang kuat, pihaknya tidak akan segan melayangkan laporan pidana ke pihak Kejaksaan guna memproses seluruh oknum yang bermain dalam sengketa aset daerah ini. (*)
Editor : Indra Zakaria