Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Andi Harun Endus Aroma Pidana di Lahan 12,7 Ha: "Ada Penumpang Gelap dan Bisnis Ilegal di Atas Aset Pemkot"

Redaksi Prokal • 2026-03-12 00:56:23

Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, Rabu (11/3/2026). Sidak yang dilakukan di luar jadwal resmi protokoler ini bertujuan untuk mengusut tuntas karut-marut pengelolaan aset lahan seluas 12,7 hektare milik Pemerintah Kota Samarinda yang diduga kuat telah disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Dalam keterangannya, Andi Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan problem mapping yang mendalam terhadap kasus yang bermula sejak tahun 2006 ini. Berdasarkan pengumpulan fakta materiil, ditemukan indikasi keterlibatan pihak korporasi berinisial PT TSM dalam rentetan kejanggalan di lapangan.

"Berbekal pengetahuan hukum, kami bergerak secara khusus mengumpulkan fakta-fakta materil. Dari situlah kami menemukan fakta krusial, yakni adanya pihak korporasi yang patut didalami keterlibatannya," tegas Andi Harun kepada awak media di lokasi sidak.

Temuan Mengejutkan di Lapangan

Dari hasil sidak tersebut, terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Misalnya selisih bangunan misterius. Dimana berdasarkan SK Pemkot tahun 2009 dan 2010, seharusnya hanya ada 115 unit rumah untuk PNS. Namun, di lapangan ditemukan sebanyak 171 bangunan. Ada 56 unit rumah tambahan yang dibangun dan dijual tanpa dasar hukum yang sah.

Kemudian ada sertifikat di atas aset negara. Ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik Pemkot. Hal ini bertentangan dengan temuan BPK tahun 2018 yang menyatakan tanah tersebut tetap milik negara, sementara PNS hanya memiliki hak atas bangunan.

Lalu bisnis sewa ilegal. Terdapat penyewaan kios dan warung di lahan Pemkot yang sudah berlangsung bertahun-tahun, di mana uang sewanya dinikmati oleh oknum pribadi dan tidak masuk ke kas daerah.

Juga ada praktik juakl beli ilegal. Dimana banyak rumah dan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga tanpa izin Pemkot Samarinda. Dan tentunya manipulasi data, dimana ditemukan adanya penghilangan nama PNS dari SK 2009 ke SK 2010, padahal PNS tersebut sudah taat membayar pajak PBB-P2. (*)

Editor : Indra Zakaria