PROKAL.CO, SAMARINDA – Usai viralnya penggunaan mobil Land Rover Defender oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang disorot publik karena disebut disewa sekitar Rp160 juta per bulan untuk melayani tamu VIP, orang nomor satu di Kota Tepian itu meminta dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan kendaraan operasional pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Andi Harun saat mendatangi kantor Inspektorat Kota Samarinda di kawasan Jalan Dahlia, Samarinda, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan surat bernomor 000.1.7/0720/200 yang bersifat penting dengan perihal permintaan review pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan serta penggunaan fasilitas operasional pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat itu, Wali Kota Samarinda meminta Inspektorat melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, termasuk kendaraan yang disiapkan untuk melayani kunjungan tamu pemerintah daerah.
Review tersebut diharapkan mencakup beberapa aspek, di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan regulasi yang berlaku, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.
"Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen Kepala Daerah dan Pemkot Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah," tertulis dalam surat itu.
Dalam keterangannya Andi Harun menjelaskan bahwa kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah.
"Dalam mekanisme pengadaannya, kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal itu merupakan bagian dari proses administratif di lingkungan pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, meskipun penyediaan kendaraan operasional merupakan bagian dari mekanisme administratif pemerintah daerah, langkah review tetap diperlukan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas.
“Karena itu permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik," imbuhnya. (*)
Editor : Indra Zakaria