PROKAL.CO, SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri merespons aktivitas pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota di kawasan Jalan M. Yamin, Samarinda.
Saefuddin Zuhri mengatakan pemerintah kota (Pemkot) sebelumnya telah meninjau langsung kondisi lahan tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Pemerintah kota sudah ke sana untuk melihat tanah yang ada itu. Tinggal yang punya lahan ini mau digunakan apa, selekasnya untuk diurus,” ujarnya kepada media, Jumat (13/3/2026) malam.
Orang nomor dua di Kota Tepian 'Julukan Kota Samarinda juga memastikan aktivitas di lokasi tersebut tidak mengganggu aktivitasnya saat berada di rumah jabatan.
“Aman,” katanya singkat.
Meski demikian, Saefuddin karibnya disapa menegaskan rencana pembangunan di lokasi tersebut tetap harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
“Harus kita lihat dulu izinnya apa nanti. Kalau untuk apartemen kan harus dilihat izinnya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda melakukan peninjauan terhadap aktivitas pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota pada Kamis (12/3/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparuddin, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah itu dilakukan setelah muncul informasi mengenai aktivitas penggalian lahan yang sempat menimbulkan dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan adanya singkapan batubara di area yang sedang dilakukan penggalian.
“Tinjauan lapangan atas adanya pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Walikota Samarinda Jalan M. Yamin. Kami melihat kondisinya memang ada singkapan batubara,” ucap Syaparuddin kepada media ini.
Pemkot Samarinda kemudian memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk ketua RT setempat serta perwakilan pemilik lahan yang melakukan aktivitas penggalian.
Berdasarkan hasil klarifikasi, lahan tersebut diketahui milik seorang pengusaha restoran di kawasan Jalan M. Yamin dan direncanakan akan digunakan untuk pembangunan apartemen di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota.
Syaparuddin menjelaskan penggalian yang dilakukan merupakan bagian dari rencana pembangunan basement yang akan difungsikan sebagai area parkir.
Meski begitu, kegiatan pembukaan lahan tersebut disebut belum memiliki izin dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Karena itu, pemilik lahan diminta segera mengurus perizinan kepada sejumlah dinas terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
"Secara jujur dia katakan belum ada izin dan saya minta beliau untuk segera melakukan izin kepada OPD terkait," bebernya.
Namun ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan praktik penambangan ilegal seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Pemiliknya sudah hadir dan menjelaskan langsung kepada kami. Itu sama sekali tidak ada motif ilegal mining,” tegasnya.
Syaparuddi menginfokan saat ini aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut dihentikan sementara karena kondisi keuangan pemilik lahan belum memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan. Pemkot Samarinda berharap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah kota dapat mengikuti prosedur serta ketentuan perizinan yang berlaku. (*)
Editor : Indra Zakaria