Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Penyerobotan Aset 12,7 Ha di Samarinda Seberang, Pakar Hukum: Segera Proses Pidana!

Redaksi Prokal • 2026-03-15 23:46:37

LAPANGAN: Andi Harun (kanan) mengecek lokasi perum Korpri di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (11/3).
LAPANGAN: Andi Harun (kanan) mengecek lokasi perum Korpri di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (11/3).

SAMARINDA – Skandal sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kini memasuki babak baru yang krusial. Temuan indikasi praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) di lahan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Andi Harun harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyelidikan harus segera dimulai untuk memastikan peristiwa pidananya dan menemukan tersangka di balik penyelewengan ini.

"Potensi korupsi aset daerah sangat nyata jika ditemukan pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset negara yang seharusnya masuk ke kas daerah," ujar Orin secara tegas.

6 Fakta Mengejutkan Hasil Sidak Lapangan

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Andi Harun pada 11 Maret 2026, terungkap sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset secara masif:

Status Lahan Jelas Milik Negara: Pemkot telah membeli lahan tersebut dalam dua tahap (2006 dan 2007/2008). Sesuai temuan BPK tahun 2018, para PNS hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan status tanah tetap milik Pemkot.

Ledakan Jumlah Bangunan: Data resmi Pemkot mencatat hanya 115 unit rumah (sesuai SK), namun di lapangan terdata 171 rumah. Terdapat penambahan 56 bangunan liar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Penerbitan SPPT Ilegal: Ditemukan adanya penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik Pemkot, yang secara terang benderang melawan hukum dan mengabaikan temuan BPK.

Bisnis Sewa di Lahan Pemkot: Terungkap praktik penyewaan kios atau warung yang sudah berlangsung bertahun-tahun, di mana uang sewanya dinikmati oknum pribadi dan tidak pernah masuk ke kas daerah.

Kejanggalan Administratif: Ditemukan "penghilangan" nama PNS penerima rumah antara SK tahun 2009 dan revisi SK 2010, padahal PNS yang bersangkutan telah tertib membayar PBB-P2.

Jual Beli Tanpa Izin: Ditemukan banyak rumah dan lahan yang telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin resmi dari Pemkot Samarinda selaku pemilik lahan yang sah.

Mengingat kompleksitas persoalan ini, Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas dengan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini dilakukan demi penyelamatan aset daerah dan perlindungan kepentingan hukum publik.

Selain itu, karena aset tanah ini telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, koordinasi pelaporan dan penanganan akan dilakukan bersama KPK RI.

“Kami berharap semua pihak kooperatif. Apalagi di lokasi tersebut terdapat sarana publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda. Kami berkomitmen memberikan perlindungan perdata bagi PNS yang beritikad baik, namun ingat, setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya,” pungkas Wali Kota Andi Harun. (*)

Editor : Indra Zakaria