Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polres Samarinda Ungkap 48 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam 2026, 80 Tersangka Diamankan

Muhamad Yamin • 2026-03-16 15:30:31

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukan barang bukti hasil dari Operasi Pekat Mahakam 2026
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukan barang bukti hasil dari Operasi Pekat Mahakam 2026

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polres Samarinda mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Operasi yang berlangsung selama tiga pekan itu menargetkan berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional yang meresahkan warga.

Kapolres Samarinda, Hendri Umar mengatakan operasi tersebut dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian di Kalimantan Timur sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026.

"Operasi Pekat Mahakam ini dilakukan sebagai upaya untuk membersihkan penyakit masyarakat dan berbagai kejahatan konvensional yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Hendri Umar dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sasaran operasi meliputi sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminal. Di antaranya kawasan pertokoan, terminal keberangkatan dan kedatangan, lokasi keramaian, tempat lokalisasi, sarana pendidikan, objek wisata, hingga kawasan permukiman warga.

Menurut Hendri, selama pelaksanaan operasi tersebut Polres Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana.

"Dari total 48 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 22 kasus pencurian, tiga kasus premanisme, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta dua kasus perjudian," ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan 80 orang tersangka. Rinciannya, sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana, sedangkan 31 orang lainnya terlibat dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, aparat juga menindak 31 kasus tipiring yang mayoritas berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.

"Semua tipiring yang kami ungkap berkaitan dengan penjualan minuman keras ilegal," jelasnya.

Salah satu temuan menonjol dalam operasi tersebut adalah pengungkapan peredaran minuman keras jenis cap tikus dalam jumlah besar. Polisi menemukan sekitar 10 ton minuman keras yang diduga berasal dari Manado dan masuk melalui jalur pelabuhan.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi antara lain 24 senjata tajam, sembilan unit ponsel, sepeda motor, rekaman CCTV, laptop, alat pemotong kabel, kartu remi, kertas togel, uang tunai, serta sejumlah minuman keras.

Hendri menambahkan, pihaknya juga sempat menangani beberapa perkara yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, seperti kasus pencurian helm dan praktik parkir liar dengan kerugian kecil.

"Dalam beberapa kasus, korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan setelah barang dikembalikan. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Polres Samarinda juga memetakan wilayah yang paling rawan terjadi tindak kriminal menjelang Lebaran. Dari sepuluh kecamatan yang ada di Kota Samarinda, wilayah dengan angka kasus tertinggi adalah Kecamatan Samarinda Ulu dengan sembilan kasus, disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Utara masing-masing tujuh kasus.

Wilayah lain yang juga tercatat memiliki tingkat kerawanan yakni Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Sambutan, dan Palaran.

"Ke depan kami akan meningkatkan patroli serta upaya preventif dan pembinaan masyarakat di wilayah yang tingkat kerawanannya cukup tinggi," pungkasnya.(*)

Editor : Indra Zakaria