Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Proyek Terowongan Samarinda Molor ke 2026, DPRD Ingatkan Hal Ini

Redaksi Prokal • 2026-03-18 06:15:00

Secara fisik, pembangunan terowongan telah rampung, namun memerlukan mitigasi untuk antisipasi longsor. (MELI/SAPOS)
Secara fisik, pembangunan terowongan telah rampung, namun memerlukan mitigasi untuk antisipasi longsor. (MELI/SAPOS)

 

SAMARINDA – Proyek prestisius Terowongan Samarinda yang digadang-gadang sebagai solusi kemacetan sekaligus ikon baru Kota Tepian dipastikan gagal memenuhi target operasional tahun ini. Kendala teknis di lapangan, persoalan perizinan, hingga pembengkakan anggaran memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggeser target penyelesaian yang semula dijadwalkan pada penghujung 2025.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memberikan peringatan keras terkait penundaan ini. Menurutnya, ketidakpastian waktu penyelesaian dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah daerah.

Sejak peletakan batu pertama pada awal 2023, proyek yang direncanakan sejak 2022 ini terus dibayangi tantangan alam. Insiden longsor di area kerja menjadi faktor utama yang menghambat progres fisik, terutama pada pengerjaan tebing yang belum tuntas sepenuhnya.

“Harusnya 2025 sudah bisa dimanfaatkan, tapi ternyata ada masalah di lapangan seperti longsor sehingga target tidak tercapai. Ini menjadi catatan serius kami,” tegas Abdul Rohim.

Berdasarkan hasil tiga kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III, pembangunan fisik sebenarnya sudah cukup layak dan tembus dari sisi inlet ke outlet. Namun, aspek keamanan dan stabilitas struktur di sekitar terowongan masih memerlukan penanganan ekstra.

Selain kendala fisik, proyek ini kini tengah menghadapi perdebatan mengenai usulan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar dari pihak kontraktor. Politikus PKS ini pun mempertanyakan urgensi angka tersebut, mengingat perencanaan awal untuk penataan tebing hanya berkisar di angka Rp39 miliar.

“Analisa sederhana kami, kalau sudah ada mitigasi dengan tambahan struktur, lalu Rp90 miliar ini untuk apa? Apalagi disebut hanya untuk bagian inlet. Kami meminta penjelasan lebih rinci agar penggunaan anggaran tetap efektif dan efisien,” ujarnya. Rohim menilai, secara rasional kebutuhan tambahan tersebut seharusnya masih bisa ditekan hingga di kisaran Rp30 miliar.

DPRD juga menyoroti proses perizinan dari pemerintah pusat yang hingga kini belum rampung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) didesak untuk menyelesaikan urusan administratif ini secara paralel dengan pekerjaan fisik di lapangan agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut saat konstruksi selesai.

Isu stabilitas tebing dan pembebasan lahan disebut-sebut masih menjadi ganjalan keluarnya izin operasional dari pusat. Untuk itu, Komisi III mendorong Pemkot Samarinda segera membentuk tim percepatan khusus.

"Awalnya proyek ini jadi kebanggaan, tapi karena terus mundur, bisa jadi masalah bagi pemerintah. Jika target 2026 kembali terlewati, dampaknya akan sangat berat bagi citra Pemkot," pungkas Rohim. (*)

Editor : Indra Zakaria