PROKAL.CO- Masa depan salah satu pusat perbelanjaan ikonik di Kota Tepian, Mal Lembuswana, kini tengah berada di persimpangan jalan. Komisi II DPRD Kalimantan Timur secara mendadak melakukan inspeksi ke mal yang berdiri di lahan strategis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut. Langkah ini diambil menyusul mendekatnya tenggat waktu berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dipegang oleh pihak ketiga, yakni PT CSIS.
Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat menyoroti kontribusi Mal Lembuswana terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih sangat minim dan tidak sebanding dengan nilai strategis aset tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Berdasarkan regulasi, dua tahun sebelum kontrak berakhir harus sudah ada kejelasan mengenai kelanjutan kerja sama, namun hingga kini kajian komprehensif masih terus ditunggu agar aset emas ini tidak lagi "jalan di tempat" secara ekonomi.
Sabaruddin secara terang-terangan melontarkan kritik pedas bahwa pola pengelolaan yang berjalan selama ini belum memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kas daerah. Padahal, jika dikelola dengan visi yang lebih segar, Mal Lembuswana bisa menjadi lumbung PAD yang menjanjikan bagi Kalimantan Timur. Hal inilah yang mendasari munculnya rekomendasi kuat agar Pemprov Kaltim tidak lagi memperpanjang kontrak dengan pengelola lama saat HGB tersebut kedaluwarsa nantinya.
Sebagai alternatif solusi, dewan mulai menyuarakan wacana pengalihan manajemen kepada Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov, yakni PT Melati Bakti Satya (MBS). Dengan pengelolaan di bawah tangan daerah sendiri, diharapkan transparansi dan profitabilitas aset dapat lebih terkontrol. Di sisi lain, isu berakhirnya kontrak ini ternyata juga mulai memicu persaingan di pasar investasi, dengan sejumlah investor besar dikabarkan mulai melirik potensi revitalisasi kawasan tersebut agar lebih produktif.
Kini, bola panas pengelolaan Mal Lembuswana berada di tangan Pemprov Kaltim untuk menentukan apakah akan melakukan penyegaran total melalui Perusda atau kembali membuka pintu bagi investor baru dengan skema yang lebih menguntungkan daerah. Yang jelas, DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal aset ini agar tidak sekadar berdiri megah, tetapi juga mampu mengisi pundi-pundi pembangunan Benua Etam secara maksimal. (mrf/beb)
Editor : Indra Zakaria