Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wali Kota Samarinda Bantah Isu Rehab Balai Kota Rp 17,5 M Program Baru

Muhamad Yamin • Jumat, 1 Mei 2026 | 00:24 WIB
Balaikota Samarinda.
Balaikota Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait isu di media sosial mengenai anggaran rehabilitasi Balai Kota Samarinda senilai Rp 17,5 miliar. Ia menegaskan, proyek tersebut bukan program baru seperti yang ramai diperbincangkan.

"Itu bukan program baru. Teman-teman wartawan bisa menguji informasi yang beredar di media sosial itu," ujar Andi Harun.

Informasi dihimpun media ini, terdapat proyek Rehab Interior Gedung Balaikota Samarinda pada daftar pengadaan tahun anggaran 2025. Dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui INAPROC, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum proyek rehab itu senilai Rp17,6 miliar dengan status tender yang sudah dinyatakan selesai.

Andi Harun pun menjelaskan, rehabilitasi tersebut dilakukan pada gedung Balai Kota yang memiliki tiga lantai. Bahkan, menurut sejumlah konsultan dan pemerhati infrastruktur, nilai anggaran yang dialokasikan dinilai masih tergolong wajar.

"Itu gedung tiga lantai. Bahkan sebagian tanggapan konsultan dan pemerhati infrastruktur, itu terbilang murah dalam konteks kapasitas rehabilitasi," katanya.

Andi Harun juga meluruskan anggapan bahwa proyek tersebut dilakukan di masa efisiensi anggaran. Ia menegaskan, kegiatan itu telah direncanakan sebelumnya dan dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Itu bukan kegiatan masa efisiensi. Itu kegiatan yang kita cicil karena kita tidak punya anggaran untuk satu tahun. Kalau tidak salah minimal dua tahun anggaran," jelasnya.

Menurut dia, proyek rehabilitasi tersebut bahkan telah selesai dilaksanakan. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi perhatian publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

"Meskipun demikian, saya ucapkan terima kasih atas perhatian publik. Publik berhak untuk tahu," ujarnya.

Andi Harun memastikan, seluruh proses pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi Balai Kota merupakan bagian dari peningkatan fasilitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pegawai.

"Itu bukan fasilitas eksesif. Itu fasilitas pelayanan publik, bukan untuk orang per orang pegawai. Jadi tidak tepat jika isu ini disamakan dengan isu lain yang sedang tren," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan seluruh program pembangunan sesuai standar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Editor : Indra Zakaria
#balaikota samarinda