Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kaltim Respons Tuntutan Aksi 214, Hak Angket Dinilai Perlu Prosedur Panjang

Muhamad Yamin • Senin, 4 Mei 2026 | 20:13 WIB
Hasanuddin Mas
Hasanuddin Mas'ud dan Damayanti.
 
 
PROKAL.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur mulai merespons tuntutan massa dalam gelombang demonstrasi besar bertajuk Aksi 214 yang berlangsung pada 21 April 2026 lalu. Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, isu penggunaan hak angket mencuat setelah disinggung Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti.
 
Damayanti menilai respons DPRD terhadap tuntutan massa masih lambat, meski sudah ada penandatanganan fakta integritas oleh pimpinan dan perwakilan fraksi saat aksi berlangsung.
 
“Sudah dua minggu sejak aksi 21 April, namun respons kita masih lambat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin tergerus karena kita tidak segera mengambil sikap,” ujar Damayanti dalam rapat paripurna, Senin 4 Mei. 
 
Ia menegaskan, Fraksi PKB membuka peluang untuk mendorong penggunaan hak angket jika dinilai dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap aspirasi publik.
 
“Salah satu poin yang digaungkan adalah hak angket. Jika itu bisa mewujudkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat, maka Fraksi PKB siap mengusulkan,” katanya.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak bisa dilakukan secara sederhana dan harus melalui prosedur panjang sesuai regulasi.
 
Menurut Hasanuddin, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya dukungan minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD. Selain itu, substansi persoalan juga harus dikaji terlebih dahulu sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembentukan panitia khusus (pansus).
 
“Angket itu harus ada skema dan prosedurnya. Substansi persoalan harus dibahas dulu, baru diparipurnakan untuk membentuk pansus,” jelasnya.
 
Ia juga menyebut, proses tersebut memerlukan pendapat hukum (legal opinion) dan legal standing dari kejaksaan, serta dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung sebelum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai wakil pemerintah pusat.
 
Hasanuddin menambahkan, opsi lain seperti hak interpelasi bisa menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan atas kebijakan pemerintah yang dipersoalkan masyarakat.
 
Meski demikian, ia mengakui bahwa penggunaan hak angket maupun interpelasi masih jarang dilakukan di tingkat daerah. Namun, ia menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap aspirasi selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Kita tidak menutup diri. Sepanjang itu sesuai regulasi, ayo kita hadapi bersama,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di DPRD. Ia menyebut, tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak oleh pimpinan tanpa persetujuan bersama anggota.
 
Sebelumnya, Aksi 214 di Samarinda diikuti ribuan massa dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil yang memprotes sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Aksi tersebut sempat berlangsung di depan kantor DPRD Kaltim sebelum berlanjut ke Kantor Gubernur Kaltim.
 
Massa menyoroti sejumlah kebijakan, seperti pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan gubernur yang mencapai Rp 25 miliar. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada kondisi ekonomi masyarakat.
 
Aksi yang awalnya berjalan tertib itu berakhir ricuh menjelang sore setelah sebagian massa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian. (*)
Editor : Indra Zakaria
#samarinda