SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan 10 hari.
Terdakwa Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erik dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Faktor mental para kliennya menjadi alasan utama di balik sikap tersebut.
“Kami menerima putusan ini dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum yang panjang,” ujar Ketut saat ditemui usai persidangan di Ruang Utama PN Samarinda.
Soroti Keberadaan DPO
Meski menerima vonis, Ketut memberikan catatan kritis terhadap amar putusan hakim. Ia menyoroti seringnya majelis hakim menyebutkan keterlibatan dua orang yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, kedua sosok tersebut diduga memiliki peran krusial dalam perkara ini, namun sayangnya mereka belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Nama dua DPO itu berkali-kali disebut dalam putusan, tetapi sampai sekarang belum dihadirkan dalam proses hukum. Ini menjadi catatan bagi kami,” tambah Ketut. Selain itu, ia menilai majelis hakim belum sepenuhnya menggali aspek sosial serta latar belakang yang mendasari tindakan para terdakwa di lapangan.
Sementara itu, untuk perkara serupa yang melibatkan empat terdakwa dari kalangan mahasiswa, persidangan terpaksa ditunda. Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan tersebut pada Senin (11/5/2026) mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria