PROKAL.CO, SAMARINDA - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menjalin kerja sama untuk mendorong pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur. Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” yang digelar di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Forum ini mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerhati masyarakat adat untuk membahas tantangan serta strategi perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah arus pembangunan dan ekspansi industri.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unmul, Nataniel Dengen, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. “Perguruan tinggi perlu mengambil peran strategis dalam mendukung penguatan hak-hak masyarakat adat, baik melalui kajian akademik maupun kontribusi terhadap kebijakan publik,” ujarnya dalam sambutan pembukaan kegiatan.
Dekan Fakultas Hukum Unmul yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah, menyebut isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Menurut dia, persoalan masyarakat adat tidak cukup hanya dibahas dalam ranah akademik, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor agar pengakuan hak-hak masyarakat adat dapat diwujudkan secara konkret.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BRWA, Kasmita Widodo, serta Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda. Hadir pula tokoh adat Benedictus Beng Lui yang menyampaikan pandangan masyarakat adat terkait tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah pembangunan.
Dalam diskusi, sejumlah narasumber menyoroti masih kuatnya persoalan konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keberadaan masyarakat adat. Forum juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain aspek pengakuan dan pelindungan, diskusi menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat melalui penguatan kapasitas dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun sinergi dalam mendukung kebijakan dan implementasi perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur. Forum tersebut juga diharapkan mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan kalangan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat. (*)
Editor : Indra Zakaria