SAMARINDA – Riuh rendah perkara dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama besar di Kalimantan Timur akhirnya mencapai babak akhir. Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Selain hukuman badan, Donna juga dibebani sanksi finansial berupa denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi.
Merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Riki B. Maghaz, memberikan apresiasi meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yakni 6 tahun 10 bulan. "Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim. Pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B," ujar Riki usai persidangan. Namun, terkait masa hukuman yang dijatuhkan, pihaknya belum memberikan keputusan final. "Majelis hakim memberikan pidana badan minimal, yaitu 4 tahun. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan dulu kepada pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding," tambahnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa menunjukkan sikap pasrah dan memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum. Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berada di titik jenuh setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang. "Kalau dari Donna sendiri ya sudah cukup lelah dengan proses ini dan memilih menjalani putusan," ungkap Hendrik menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tersebut.
Meski menerima, Hendrik tetap memberikan catatan kritis terhadap pertimbangan hakim mengenai unsur "turut serta" yang dikaitkan dengan almarhum Awang Faroek Ishak. Ia mempertanyakan mengapa tindakan kliennya dianggap sebagai representasi dari sang ayah, padahal sosok tersebut tidak pernah muncul secara langsung dalam fakta persidangan. "Kami masih bertanya-tanya kenapa tindakan Donna dianggap sebagai representasi dari Awang Faroek sehingga semuanya dipandang sebagai satu kesatuan," pungkasnya. Kini, dengan sikap Donna yang menerima dan jaksa yang masih pikir-pikir, status hukum perkara ini tinggal menunggu kepastian dalam sepekan ke depan. (*)