Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tolak Impunitas Mafia Tambang, JATAM Kaltim Sebut Vonis 4 Tahun Dayang Donna Terlalu Ringan dan Belum Sentuh Akar Masalah

Redaksi Prokal • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda.

PROKAL.CO- Kritik tajam meluncur dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyusul putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiares Tania. Dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, JATAM menilai hukuman yang diberikan majelis hakim terlalu ringan. Vonis ini dianggap belum mampu menyentuh akar persoalan, apalagi membongkar jaringan mafia tambang yang diduga kuat menggurita hingga ke lingkar kekuasaan di Kalimantan Timur.

Kekecewaan ini bukan tanpa alasan, sebab jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melayangkan tuntutan yang jauh lebih tinggi, yakni 6 tahun 10 bulan penjara. Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa kasus korupsi perizinan tambang tidak boleh dipandang sebelah mata sebatas pelanggaran administrasi belaka. Praktik lancung di sektor ini memiliki korelasi langsung dengan deretan nestapa lingkungan dan sosial yang selama ini mencekik masyarakat Bumi Etam.

Menurut JATAM, korupsi IUP merupakan bagian dari rantai kejahatan industri ekstraktif yang berdampak masif, mulai dari penghancuran kawasan hutan, perampasan ruang hidup rakyat, pencemaran lingkungan yang parah, kriminalisasi terhadap warga lokal, hingga tragedi hilangnya nyawa anak-anak yang tenggelam di lubang-lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga. Ringannya vonis terhadap Donna Faroek ini dinilai menjadi sinyalemen lemahnya taji penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam.

Lebih lanjut, Mustari membeberkan bahwa praktik jual beli izin tambang diduga kuat melibatkan relasi kuasa yang sangat terstruktur, melibatkan oknum pejabat tinggi, elite politik, hingga para pengusaha kakap. Dampak yang ditimbulkan pun bersifat lintas generasi karena setiap izin yang lahir dari rahim korupsi dipastikan membawa daya rusak ekologis yang luar biasa besar dan harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Menyikapi ketimpangan ini, JATAM Kaltim mendesak KPK untuk tidak berhenti pada vonis Donna saja, melainkan harus mengusut tuntas seluruh jaringan mafia IUP di Kaltim tanpa pandang bulu. Selain itu, mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP yang terindikasi bermasalah, serta menuntut tanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan dan dampak sosial yang telanjur terjadi. JATAM mengingatkan bahwa Kaltim sudah terlalu lama dieksploitasi tanpa keadilan, dan jika hukum gagal memberikan keadilan ekologis, maka hal ini hanya akan melanggengkan impunitas bagi para mafia sekaligus memperpanjang penderitaan warga. (*)

Editor : Indra Zakaria
#jatam #dayang donna faroek