SAMARINDA — Kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, belakangan ini tengah menjadi sorotan tajam netizen. Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kian menjamur di wilayah tersebut memicu keresahan warga sekitar akibat memicu kemacetan hingga polusi suara.
Berdasarkan keluhan yang ramai diperbincangkan di media sosial, para pedagang nekat mencaplok fasilitas publik seperti trotoar dan marka pejalan kaki untuk menggelar lapak jualan. Kondisi ini diperparah dengan semrawutnya parkir kendaraan pengunjung yang memakan bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas kendaraan yang melintas.
Musik Keras hingga Dini Hari
Tak hanya persoalan macet dan tata ruang, warga sekitar juga mengaku sangat terganggu dengan dentuman musik keras yang diputar oleh para pedagang minuman di lokasi tersebut. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari ini dinilai telah merenggut kenyamanan dan ketenangan lingkungan setempat.
Menanggapi gelombang protes dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda langsung bergerak cepat dengan menerjunkan personel untuk memantau langsung kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membenarkan adanya indikasi pelanggaran ruang jalan di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pantauan, penumpukan kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan menjadi biang kerok utama terganggunya arus lalu lintas.
“Ini yang mengundang beberapa masyarakat juga yang memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang tidak dibenarkan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ujar Manalu, Jumat (29/5).
Manalu menambahkan bahwa aktivitas usaha yang memicu kerumunan massa memang rawan memicu kemunculan titik parkir liar. Terlebih, Jalan KH Abul Hasan merupakan salah satu urat nadi jalan yang tergolong padat pada malam hari. Meski saat pemantauan kondisi di lokasi tidak sepadat yang viral di media sosial, Dishub Samarinda tetap melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha. Manalu meminta dengan tegas agar para pedagang tidak lagi menyalahgunakan trotoar dan marka jalan. Hak para pejalan kaki dan pengguna jalan lain wajib dihormati demi keselamatan bersama.
“Sekali lagi seluruh pelaku usaha UMKM itu jangan mengganggu arus lalu lintas,” tegas Manalu. (*)
Editor : Indra Zakaria