SAMARINDA – Manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin praktik intervensi medis seorang dokter operator selama enam bulan. Kebijakan ini diambil sebagai buntut dari somasi resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga pasien berinisial EW, terkait dugaan kelalaian fatal berupa tertinggalnya kawat medis (wire) di pembuluh darah utama jantung pasca-prosedur pemasangan ring (stent).
Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina, membenarkan bahwa jajaran direksi dan dewan pengawas bergerak cepat menghentikan kewenangan klinis dokter bersangkutan setelah menggelar mediasi bersama keluarga pasien. Pihak rumah sakit juga telah melaporkan secara tertulis kronologi penanganan medis ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur guna evaluasi menyeluruh terhadap prosedur bedah di rumah sakit pelat merah tersebut.
Dugaan malapraktik ini pertama kali terendus setelah keluarga membawa EW ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena kondisinya terus memburuk dan kerap mengalami nyeri dada hebat pasca-operasi di Samarinda pada Februari 2026. Alangkah terkejutnya pihak keluarga saat tim dokter di Singapura mengungkapkan adanya seutas kawat medis yang tertinggal di dalam pembuluh darah, yang memicu penyumbatan serius pada arteri Left Anterior Descending (LAD)—salah satu jalur utama pasokan darah ke jantung.
Anak pasien, DW, menyayangkan sikap tertutup dari pihak dokter di Samarinda sejak awal. Menurutnya, andai ada kendala teknis saat pemasangan ring, pihak keluarga seharusnya diinformasikan secara jujur dan transparan, bukan justru mengetahuinya dari rumah sakit luar negeri. Akibat keberadaan kawat yang berisiko tinggi tersebut, tim medis di Singapura terpaksa mengambil tindakan darurat berupa operasi bypass jantung demi menyelamatkan nyawa pasien dengan membuat jalur aliran darah baru.
Selain mempersoalkan kawat yang tertinggal, pihak keluarga juga mengeluhkan profesionalisme administrasi RSUD AWS terkait penyerahan rekam medis. Salinan data digital yang sempat diberikan pihak rumah sakit dilaporkan rusak dan tidak dapat dibuka oleh tim dokter di Singapura, sementara data susulan yang dikirimkan dinilai tidak lengkap sehingga menghambat proses evaluasi medis secara menyeluruh.
Meskipun dokter yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara personal dalam forum mediasi, pihak keluarga menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif melalui somasi ini akan tetap berjalan. Bagi mereka, tuntutan ini bukan bentuk serangan terhadap profesi tenaga kesehatan, melainkan sebuah upaya untuk menuntut kejelasan informasi sekaligus mendorong perbaikan mutu pelayanan medis agar tragedi serupa tidak menimpa pasien lain di masa depan. Hingga saat ini, kondisi EW dilaporkan berangsur membaik di Singapura, sementara otoritas terkait masih melakukan investigasi mendalam tanpa adanya kesimpulan resmi mengenai status malapraktik. (*)
Editor : Indra Zakaria