PROKAL.CO- Aksi kepedulian sosial dengan membagikan uang receh kepada pengemis atau pengamen di persimpangan jalan kini bisa menjadi bumerang bagi warga Kota Samarinda. Alih-alih mendapatkan pahala, kebiasaan tersebut justru berpotensi menyeret pemberinya ke ranah hukum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan razia sekaligus edukasi langsung di lapangan untuk mengingatkan masyarakat bahwa memberi uang di jalanan adalah tindakan ilegal yang diatur ketat oleh regulasi daerah dan memiliki konsekuensi sanksi yang sangat berat.
Guna memutus mata rantai maraknya penyandang masalah kesejahteraan sosial ini, petugas penegak perda turun ke sejumlah titik rawan yang kerap menjadi ladang basah para pengemis, seperti di Simpang Empat Lembuswana, Pasar Pagi, kawasan Muara, hingga Jalan Haji Darjat. Melalui program Praja Wacana, petugas tidak hanya bersiaga, tetapi juga membagikan selebaran serta membentangkan spanduk peringatan. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah persuasif ini sengaja menyasar para pengguna jalan agar mereka paham aturan main di ruang publik. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan dalam bentuk apa pun kepada pelanggar perda, khususnya yang berada di titik-titik simpang rawan gangguan ketertiban umum," ujar Anis pada Senin, 8 Juni 2026.
Aturan hukum yang dimaksud bukan sekadar gertakan sambal. Anis membeberkan bahwa larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan. Merujuk pada Pasal 14 dalam aturan tersebut, siapa pun dilarang keras memberikan uang atau barang berharga kepada gelandangan, pengamen, pedagang asongan, hingga penjual koran di area jalan raya, permukiman, maupun fasilitas umum lainnya. Jika nekat melanggar, sanksi yang mengintai tidak main-main, yakni ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda finansial hingga Rp50 juta.
Pihak otoritas menilai bahwa kedermawanan masyarakat yang salah tempat justru menjadi bahan bakar utama yang membuat eksistensi para PMKS ini terus menjamur di sudut kota. Selama pundi-pundi rupiah di lampu merah masih mengalir deras, mereka tidak akan pernah mau beranjak. Selain merusak estetika dan ketertiban kota, aktivitas mengemis di tengah kepulan asap kendaraan juga sangat membahayakan nyawa mereka sendiri serta mengganggu konsentrasi para pengendara.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong warga yang memiliki kelebihan rezeki untuk mengubah metode bersedekah mereka ke arah yang lebih mendidik dan terstruktur. "Kami mengajak seluruh masyarakat Samarinda untuk mematuhi Perda yang berlaku. Jika ingin membantu sesama, salurkan melalui lembaga sosial atau tempat yang tepat agar bantuan benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Samarinda yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua," pungkas Anis menutup penjelasannya. (*)
Editor : Indra Zakaria