PROKAL.CO, SAMARINDA - Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026) untuk membahas persetujuan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur akhirnya ditunda. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Berdasarkan data kehadiran, hanya 32 dari total 55 anggota DPRD Kaltim yang tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rinciannya, Fraksi Golkar hanya dihadiri satu anggota yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Fraksi Gerindra hadir tujuh anggota, Fraksi PAN-NasDem dua anggota, Fraksi PKS empat anggota, serta Fraksi Demokrat-PPP tiga anggota.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menjadi fraksi dengan tingkat kehadiran penuh. Seluruh sembilan anggota Fraksi PDIP hadir, begitu pula enam anggota Fraksi PKB.
Karena jumlah kehadiran tidak mencapai ketentuan kuorum, pimpinan rapat memutuskan menunda paripurna dan menjadwalkannya kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Sebelum keputusan penundaan diambil, rapat sempat diskors beberapa kali. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Sabaruddin, meminta agar pimpinan memberikan tambahan waktu kepada anggota yang belum hadir.
"Setelah diskor lebih dari lima menit, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Pasal 176 ayat 4, menurut hemat saya ada tenggat waktu satu jam. Oleh karena itu berikan kesempatan kepada kawan-kawan untuk skorsing 30 menit," ujar Sabaruddin dalam rapat paripurna.
Namun hingga waktu yang diberikan berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap tidak memenuhi syarat sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis kemudian menyampaikan bahwa agenda persetujuan hak angket akan dijadwalkan ulang melalui mekanisme Banmus.
"Kita sepakat untuk menjadwalkan paripurna berikutnya. Rapat paripurna harus terjadwal melalui Banmus. Kita akan rapim dan menjadwalkan kembali Banmus," kata Ananda.
Di luar gedung DPRD Kaltim, massa dari Aliansi Rakyat Kaltim yang sejak pagi mengawal jalannya paripurna menyampaikan kekecewaan atas batalnya agenda tersebut.
Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Fatturahman, menilai banyak anggota dewan memilih tidak hadir karena enggan mengambil sikap terhadap usulan hak angket.
"Hari ini katanya ada 55 anggota DPRD di dalam. Faktanya hanya 32 anggota yang hadir. Ini menandakan apa? Banyak sekali ketakutan yang muncul di dalam," kata Fatturahman kepada wartawan.
Menurutnya, anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya berani menyelesaikan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
"Harusnya mereka bisa menyelesaikan masalah ini, bukan lari dari permasalahan ini," ujarnya.
Fatturahman mengatakan massa sempat menyaksikan siaran langsung rapat paripurna yang beberapa kali ditunda sebelum akhirnya diputuskan untuk dijadwalkan ulang.
"Kami melihat live streaming rapat paripurna. Awalnya pending lima menit, kemudian 30 menit. Akhirnya diputuskan diagendakan kembali pada Banmus berikutnya," katanya.
Ia menilai ketidakhadiran sejumlah anggota dewan menunjukkan kurangnya keseriusan terhadap aspirasi masyarakat.
"Hari ini mereka menghindar, kabur. Kami akan menantikan paripurna berikutnya dan kami tetap berada di sini sampai ada jawaban pasti," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengakui dirinya tidak menghadiri rapat paripurna karena sejak awal tidak sepakat penggunaan hak angket sebagai langkah pertama terhadap Gubernur Kaltim.
Politikus Golkar tersebut menyatakan lebih mendukung penggunaan hak interpelasi sebelum DPRD mengambil langkah yang lebih jauh melalui hak angket.
"Dari awal saya konsisten lebih mendukung interpelasi daripada angket. Menurut saya harus bertahap. Gubernur harus ditanya dulu melalui forum interpelasi, tidak langsung angket," kata Sarkowi.
Ia mengaku memilih tidak hadir karena kehadirannya akan dihitung sebagai bagian dari syarat kuorum rapat paripurna.
"Kalau saya sampaikan di rapat paripurna, saya terhitung hadir sebagai syarat kuorum. Bentuk sikap politik saya itu saya tidak sepakat dengan angket," ujarnya.
Menurut Sarkowi, kehadirannya dalam rapat berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa dirinya mendukung proses hak angket.
"Kalau saya hadir, tercatat hadir dalam paripurna hak angket. Dari awal saya tidak sepakat, jadi agak ambigu kalau saya hadir," katanya.
Usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur sebelumnya mengemuka setelah aksi demonstrasi Gerakan 214 dan mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Kaltim melalui penandatanganan fakta integritas.
Hak angket tersebut diusulkan untuk mengusut sejumlah isu yang menjadi sorotan publik, antara lain pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,5 miliar, renovasi rumah jabatan dengan anggaran sekitar Rp 25 miliar, hingga belanja laundry yang disebut mencapai Rp 450 juta.
Meski seluruh fraksi sebelumnya telah menandatangani dukungan terhadap pengajuan hak angket, rapat paripurna persetujuan yang menjadi tahapan awal pembentukan panitia angket belum dapat dilaksanakan akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan. (*)
Editor : Indra Zakaria