Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tok! Zairin Zain Divonis 4 Tahun dan Agus Hari Kusuma 2,6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi DBON Kaltim

Redaksi Prokal • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:45 WIB
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda. (kis)
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda. (kis)

SAMARINDA — Sidang pamungkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, yakni mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Dr. Ir. H. Zairin Zain dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma, pada Jumat sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, Zairin Zain dinyatakan bebas dari dakwaan primer. Namun, hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Dr. Ir. H. Zairin Zain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," tegas Hakim Jemmy saat membacakan putusan di ruang sidang.

Atas dasar itu, Zairin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Menariknya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Zairin. "Terhadap uang sejumlah Rp219 juta yang telah disita dari istri terdakwa, maka kepada terdakwa tidak dibebankan uang pengganti atau nihil," tambah hakim. Sementara itu, di sidang yang sama, mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kusuma divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini langsung memantik sorotan tajam karena majelis hakim menilai tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan primer. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari salinan lengkap putusan. Ia meyakini sejak awal kliennya tidak memiliki otoritas dalam pencairan anggaran senilai Rp100 miliar tersebut.

"Kalau memang tidak ada kerugian negara dan tidak ada uang pengganti, tentu itu menjadi hal penting yang akan kami kaji. Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara merupakan bagian yang sangat esensial," ujar Sophian kepada awak media usai persidangan.

Zairin Zain sendiri mengaku lega karena tidak dibebankan uang pengganti, yang menurutnya menjadi bukti bahwa seluruh penggunaan anggaran DBON sebenarnya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan. "Saya sementara mempertimbangkan dulu. Dengan penasihat hukum saya akan membicarakan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Akhirnya ada bunyi yang jelas terkait uang pengganti yang tidak terbukti. Semua kegiatan yang kami lakukan ada pertanggungjawabannya," ungkap Zairin.

Di sisi lain, nada keberatan justru mengalir deras dari kuasa hukum Agus Hari Kusuma, Hendrich Juk Abeth. Ia menilai kliennya tidak layak divonis bersalah karena tidak ada sepeser pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadi mantan Kadispora tersebut.

"Dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya aliran uang kepada Pak Agus. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi juga tidak terbukti. Karena itu menurut kami seharusnya dakwaan tidak terbukti," kritik Hendrich.

Meski begitu, Hendrich mengakui ada satu celah yang memberatkan kliennya di mata hakim, yakni kewenangan jabatan. Hakim menilai Agus memiliki otoritas penuh untuk menolak mencairkan anggaran dan mengembalikannya ke kas negara saat itu, namun tidak dilakukan. Atas vonis ini, kedua kubu terdakwa menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau resmi melayangkan banding. (*)

Editor : Indra Zakaria
#zairin zain #DBON Kaltim