PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, membawa perjuangan hukumnya ke sejumlah lembaga negara di Jakarta. Selama empat hari, mereka mengadukan dugaan rekayasa kasus yang menjerat Misran serta meminta pengusutan tuntas kasus pembunuhan pejuang lingkungan Rusel Totin.
Dalam rilis yang diterima, Selasa (30/6/2026), TAKAR menyebut rangkaian pengaduan dilakukan pada 23-26 Juni 2026 ke Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Misran Toni merupakan warga adat Muara Kate yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara di Muara Kate. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, ia diputus bebas dari seluruh tuntutan.
Meski demikian, TAKAR menyebut Kejaksaan Negeri Paser mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, mereka menilai kepolisian belum kembali mengusut pelaku pembunuhan Rusel Totin yang tewas dalam insiden tersebut.
Pada hari pertama di Jakarta, Misran mengajukan pengaduan ke Mabes Polri. Dalam laporannya, ia meminta perhatian Kapolri terhadap penanganan perkara yang menjeratnya sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan.
TAKAR mengklaim Misran mengalami berbagai tindakan yang tidak semestinya selama pemeriksaan, mulai dari dugaan pemberian minuman keras hingga adanya tekanan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Pengaduan juga disampaikan ke Kementerian HAM. Misran meminta perlindungan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya, terutama terkait hak atas peradilan yang adil dan perlakuan manusiawi selama proses hukum.
Sehari kemudian, rombongan mendatangi Komnas HAM dan diterima Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian.
Dalam audiensi tersebut, TAKAR menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami Misran selama penahanan. Salah satunya, klaim bahwa Misran sempat ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa alasan yang jelas dan tidak diperbolehkan bertemu keluarganya.
Selain itu, TAKAR juga mengaitkan kasus hukum Misran dengan penolakan aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum di Muara Kate dan Batu Kajang yang dinilai berdampak terhadap keselamatan warga serta lingkungan.
Pada 25 Juni 2026, Misran bersama sejumlah warga Muara Kate dan Batu Kajang turut mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap Misran serta dampak aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Perjalanan advokasi ditutup dengan audiensi di Kompolnas pada 26 Juni 2026. Dalam forum tersebut, TAKAR mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh penyidik yang menangani perkara Misran.
Mereka juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap pendamping hukum serta saksi-saksi selama proses penyidikan.
“Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan pembunuhan Rusel Totin dan menindak aparat yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus terhadap Misran Toni,” ujar Fathul Huda dari LBH Samarinda dalam riilisnya.
Selain itu, Fathul Huda meminta Kompolnas mengawasi proses penyidikan dan memberikan rekomendasi penegakan etik terhadap aparat terkait, Komnas HAM melakukan pemantauan khusus serta menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses kasasi Misran, dan Kementerian HAM memberikan perlindungan hukum kepada Misran serta memantau dugaan pelanggaran HAM di Muara Kate dan Batu Kajang. (*)