Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Viral Samarinda Half Marathon Berujung Pidana, Polisi Tetapkan Penyelenggara Jadi Tersangka

Muhamad Yamin • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:12 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan. Tampak tersangka di belakang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan. Tampak tersangka di belakang.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V atau Nur Oktavina sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat viral dan menuai protes ratusan peserta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan para peserta yang mendatangi Mapolresta Samarinda setelah acara batal digelar tanpa kejelasan. "Kasus ini terkait dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang beberapa waktu lalu sempat viral. Saat itu ada lebih dari 100 orang datang ke Polresta Samarinda untuk melapor karena merasa menjadi korban," kata Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hendri, penyelidikan mengungkap tersangka berperan sebagai pihak penyelenggara sekaligus operator kegiatan. Namun, saat jadwal pengambilan race pack, panitia tidak berada di lokasi sehingga memicu kecurigaan para peserta.

Dari hasil penyidikan diketahui sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri pada ajang tersebut. Mereka terbagi dalam tiga kategori, yakni lari 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10 kilometer sebesar Rp200 ribu, dan 21 kilometer sebesar Rp350 ribu. "Total uang yang diterima penyelenggara mencapai sekitar Rp481.365.000," ungkap Hendri.

Para peserta mendaftar melalui tautan yang disediakan panitia maupun melalui WhatsApp admin. Pembayaran dilakukan melalui virtual account dan sistem pembayaran digital yang telah ditentukan penyelenggara.

Rp280 Juta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Penyidik menemukan sebagian dana peserta memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, hingga keperluan teknis lainnya dengan nilai sekitar Rp197,1 juta. Namun, polisi juga menemukan sekitar Rp280,4 juta justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dari pengakuan tersangka, uang itu dipakai untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk biaya pengacara dan kebutuhan pribadi lainnya," jelas Hendri. Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan mengapa event tersebut akhirnya batal digelar.

Alasan pertama, terjadi kenaikan biaya pengadaan race pack sehingga tersangka berencana mengurangi isi paket peserta. Kedua, tersangka berdalih izin keramaian belum terbit. Ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan acara. Namun, polisi membantah alasan terkait perizinan tersebut. "Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Satintelkam. Sampai saat ini belum pernah ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon," tegas Hendri.

 

Polisi Nilai Tersangka Sudah Berniat Menipu

Hendri menilai tindakan tersangka menunjukkan adanya niat atau mens rea melakukan tindak pidana. "Menurut pandangan penyidik, sudah ada mens rea karena uang peserta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal dana itu seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan penyelenggaraan event," katanya.

Ia menegaskan, apabila memang terjadi kenaikan harga perlengkapan lomba, penyelenggara semestinya tetap memenuhi seluruh hak peserta sesuai komitmen awal, bukan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan di rumah tahanan.

Hendri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, selama proses penyidikan tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, dan menyerahkan barang bukti tanpa menghambat penyidikan.

Kedua, polisi mempertimbangkan kondisi kemanusiaan karena tersangka diketahui sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di rutan, tetapi dikenakan tahanan rumah. Meski demikian proses penyidikan tetap berjalan sampai berkas perkara dilimpahkan ke jaksa," ujarnya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka dan sejumlah orang yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup," pungkas Hendri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Editor : Indra Zakaria
#half marathon #samarinda