PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan tujuh anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) serta menyita minuman keras (miras) oplosan dalam patroli cipta kondisi (cipkon) yang digelar bersama TNI dan Polri pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari lokasi aktivitas anjal-gepeng hingga warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan warga.
"Kita ada giat cipta kondisi berupa patroli, monitoring, dan pengawasan bersama TNI dan Polri. Khususnya penanganan atau penertiban anjal dan gepeng beserta warung-warung remang-remang yang selama ini menjadi keluhan warga," ucapnya.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh orang dengan berbagai aktivitas di jalanan, mulai dari yang profesinya sebagai pembersih kaca kendaraan, penjual tisu, manusia silver, pengemis, hingga badut.
"Jadi dari sasaran tersebut kami mengamankan tujuh orang anjal dan gepeng," katanya.
Tidak hanya penertiban anjal dan gepeng, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan di sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan.
"Kami menemukan enam teko miras yang sudah dioplos beserta lima botol minuman keras," ungkapnya.
Sebelum itu, tim gabungan juga menyisir kawasan Sungai Kunjang dan menemukan barang bukti berupa miras oplosan. Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Imam Bonjol dan Selili, namun di dua lokasi tersebut petugas tidak menemukan barang bukti maupun pelanggaran.
Anis menjelaskan, penanganan terhadap anjal dan gepeng merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Nomor 24 Tahun 2025, kewenangan Satpol PP adalah menertibkan, mengamankan, mendata, kemudian menyerahkan anjal dan gepeng kepada perangkat daerah teknis terkait untuk dilakukan pembinaan.
"Jadi tugas kami hanya sampai di situ, selanjutnya bukan kewenangan kami lagi," imbuhnya.
Ia menegaskan patroli cipta kondisi akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjaga ketertiban umum sekaligus merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di ruang publik maupun peredaran minuman keras ilegal. (*)
Editor : Indra Zakaria