Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Gugatan Pembatalan SK TAGUPP Kaltim, Tujuh Anggota Tim Ahli Nyatakan Jadi Pihak Intervensi

Muhamad Yamin • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:04 WIB
Anggota TAGUPP saat hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Seberang
Anggota TAGUPP saat hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Seberang

PROKAL.CO, SAMARINDA – Persidangan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (16/7/2026), diwarnai sikap berbeda dari anggota tim ahli gubernur yang hadir di ruang sidang. 

Sebanyak tujuh anggota TAGUPP memilih bergabung sebagai pihak tergugat intervensi, sementara tiga lainnya memutuskan tidak ikut dalam perkara tersebut. Sidang gugatan yang diajukan Advokat Publik terhadap Gubernur Kalimantan Timur itu dipimpin majelis hakim dengan agenda memeriksa identitas anggota TAGUPP yang hadir sekaligus meminta kepastian sikap mereka terkait kemungkinan menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat perwakilan dari Advokat Publik, Dyah Lestari, mengatakan Gubernur Kaltim pada sidang tersebut diwakili oleh dua kuasa hukum, yakni Suryono dan Ahmad Sholehudin. "Yang menarik pada sidang hari ini ada sekitar delapan orang anggota TAGUPP yang hadir dan diminta majelis hakim menyatakan sikap apakah akan masuk sebagai pihak tergugat intervensi atau tidak," ujar Dyah usai persidangan.

Menurut Dyah, majelis hakim mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek sengketa untuk bergabung sebagai pihak intervensi.

Sebelum meminta sikap para anggota TAGUPP, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas mereka. Dalam pemeriksaan itu, satu orang anggota TAGUPP, Fajar Abdillah merupakan mantan Kapolres Kukar dengan pangkat terakhir Brigjen Purnawirawan, tidak dapat menunjukkan identitas asli. "Beliau tidak membawa KTP maupun SIM. Yang ditunjukkan hanya identitas melalui telepon genggam. Majelis tetap meminta identitas asli, tetapi memang tidak bisa ditunjukkan karena tidak membawanya," kata Dyah. Sementara anggota TAGUPP lainnya dapat menunjukkan kartu identitas sesuai permintaan majelis hakim.

Para Advokat Publik penggugat SK TAGUPP di PTUN Samarinda Seberang
Para Advokat Publik penggugat SK TAGUPP di PTUN Samarinda Seberang

 

Lima Orang Menyatakan Bersedia

Setelah pemeriksaan identitas selesai, majelis hakim meminta masing-masing anggota TAGUPP menyampaikan sikap. Dari delapan orang yang hadir pada sidang kali ini, lima orang menyatakan bersedia menjadi pihak tergugat intervensi. Salah satunya, Fajar Abdillah, menyampaikan akan menggunakan kuasa hukum. Adapun empat orang lainnya memilih mengikuti persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Tiga orang lainnya menyatakan tidak ingin terlibat atau tidak ingin masuk sebagai pihak dalam perkara ini," ujar Dyah. Ketiga anggota TAGUPP yang menyatakan tidak bergabung sebagai pihak intervensi ialah Ahmad Zaini, Zain Taufik Nurrahman, dan Rino Tirtana.

Dengan tambahan lima orang tersebut, jumlah anggota TAGUPP yang telah menyatakan diri menjadi pihak tergugat intervensi kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu, Agus Amri, Decky Samuel, dan Radja Ivan Sihombing telah lebih dulu menyatakan bergabung sebagai pihak intervensi.

Sementara itu, total anggota TAGUPP yang telah hadir dalam dua kali persidangan dan menyampaikan sikap mencapai 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memilih menjadi pihak tergugat intervensi, sedangkan tiga lainnya menolak bergabung.

Masih Menunggu Sikap Puluhan Anggota Lain

Dyah menjelaskan, masih terdapat sekitar 37 anggota TAGUPP yang belum menyampaikan sikap apakah akan bergabung sebagai pihak tergugat intervensi atau tidak. Ia mengatakan setiap anggota yang ingin menjadi pihak dalam perkara wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain membuat surat pernyataan sebagai pihak tergugat intervensi serta menyerahkan salinan SK pengangkatan sebagai anggota TAGUPP.

Selain itu, menurut Dyah, masih terdapat perbedaan sikap di antara anggota TAGUPP yang telah menyatakan bergabung. Sebagian menyatakan masuk sebagai pihak atas nama pribadi, sementara sebagian lainnya masih belum memastikan apakah akan mewakili kapasitas pribadi atau sebagai anggota TAGUPP.

"Status itu nantinya akan menentukan kedudukan hukum mereka dalam persidangan berikutnya," kata Dyah. Persidangan gugatan pembatalan SK TAGUPP Kalimantan Timur akan kembali digelar setiap Kamis di PTUN Samarinda dengan agenda lanjutan, termasuk melengkapi administrasi dan menentukan kedudukan hukum para pihak intervensi yang telah menyatakan bergabung. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
TAGUPP Kaltim