Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa proyek-proyek pada tahun 2025 tetap dijalankan karena daerah pada dasarnya telah mengantongi alokasi anggaran sesuai ketentuan. Namun, persoalan muncul ketika pekerjaan telah rampung 100 persen, tetapi dana dari pusat tak kunjung masuk ke kas daerah.
"Ujung-ujungnya dana itu tidak tertransfer, sementara pekerjaannya sudah selesai dikerjakan. Akhirnya pembayarannya diluncurkan ke tahun 2026," beber Marnabas. Pergeseran skema pembayaran ini memaksa Pemkot Samarinda untuk mengetatkan ikat pinggang dan merestrukturisasi belanja pada APBD 2026 demi menutup kewajiban tersebut.
"Tahun 2026 kami harus berhemat. Sebagian anggaran sekitar Rp400 miliar itu digunakan untuk membayar kontraktor. Saya cek kemarin, hampir 50 persen sudah terbayar," katanya. Marnabas menegaskan bahwa masalah ini murni disebabkan oleh tertundanya penyaluran dari pemerintah pusat, bukan karena penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan lokal Samarinda dipastikan tetap berada dalam kondisi aman.
"Pada umumnya bagus saja. Tinggal yang bermasalah transfer. Itu yang kurang, tapi kita tutupi nanti lewat PAD kita. Proyek, pengeluaran kita kurangi untuk menutup yang Rp400 miliar kemarin," ujarnya.
Ia menekankan bahwa hak para kontraktor atas pekerjaan yang telah diselesaikan wajib dituntaskan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kewajiban yang tertunda pada 2025 dianggarkan kembali pada tahun ini. "Yang pasti itu yang kemarin tidak tersalur. Makanya otomatis tidak terbayar di 2025. Sehingga di 2026 kita anggarkan untuk bayar itu," tuturnya.
Saat ini Pemkot Samarinda masih menanti kejelasan pencairan sisa dana transfer pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Diharapkan kekurangan tersebut dapat disalurkan melalui mekanisme APBD Perubahan. "Sekitar Rp400 miliar juga. Itu masih kita tunggu, belum tersalur. Karena pengalaman di beberapa dekade itu kalau kurang salur biasanya di tahun berikutnya. Mudah-mudahan di perubahan ini dia salurkan," harap Marnabas.
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, akumulasi sisa kewajiban pembayaran Pemkot hingga Juli 2026 tercatat mencapai sekitar Rp 411 miliar, yang merupakan gabungan dari sisa kewajiban anggaran tahun 2024 dan 2025. (*)
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co