Andalkan Google Maps, Empat Truk Pengangkut Popok Ditilang di Jembatan Mahakam Mahakam

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:10 WIB
Satlantas Polresta Samarinda lakukan penindakan sopir truk yang melintas di Satlantas Polresta Samarinda. (kis)
Satlantas Polresta Samarinda lakukan penindakan sopir truk yang melintas di Satlantas Polresta Samarinda. (kis)

SAMARINDA – Berdalih hanya mengikuti petunjuk arah dari aplikasi navigasi Google Maps, empat unit truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai terpaksa ditilang oleh Satlantas Polresta Samarinda. Keempat armada besar tersebut ditindak tegas lantaran nekat melanggar aturan larangan melintas di Jembatan Mahakam I pada Minggu (26/7/2026) pagi.

Kejadian bermula saat rombongan truk bertonase besar yang bergerak dari arah Balikpapan hendak menuju gudang penyimpanan di kawasan Jalan Tekukur, Sungai Pinang, sekitar pukul 09.00 WITA. Tiga armada diketahui berasal dari Jawa Barat, sementara satu armada lainnya dari Jawa Timur.

Salah seorang pengemudi, Muslim (34), mengaku tidak paham mengenai pembatasan rute kendaraan berat di Kota Samarinda karena ini merupakan pengalaman pertamanya menyetir di Pulau Kalimantan.

"Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps," ungkapnya. "Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu."

Tak berselang lama setelah melintasi bentang jembatan, rombongan truk tersebut langsung diberhentikan oleh petugas Satlantas Polresta Samarinda yang sedang bersiaga melakukan pengawasan di lapangan. Petugas lantas memeriksa kelengkapan dokumen berkendara sebelum menjatuhkan sanksi tilang.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas mutlak diperlukan dan petunjuk navigasi digital tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

"Upaya kami adalah melakukan penindakan terhadap kendaraan roda 10 yang datang dari luar kota dan masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I. Penindakannya berupa tilang," tegas Iptu Ismail Marzuki. "Dari keterangan para pengemudi, mereka tidak mengetahui jalan dan hanya mengandalkan Google Maps. Padahal, sebelum memasuki jembatan sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan besar."

Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa seluruh kendaraan roda enam ke atas secara ketat dilarang melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV, dan diwajibkan mengalihkan jalur perjalanannya melalui Jembatan Mahakam Ulu (Mahakam Ulu/Mahulu). (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Jembatan Mahulu