Terkuak Biang Kerok Utang Rp 411 Miliar Pemkot Samarinda: Imbas Dana Kurang Salur Pusat, Baru Terbayar 30 Persen

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

 PROKAL.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus bekerja keras melunasi sisa utang kepada pihak ketiga yang menembus angka Rp 411,01 miliar. Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi sisa kewajiban dari tahun anggaran 2024 dan 2025. Hingga pertengahan tahun ini, skema pembayaran bertahap yang diterapkan baru berhasil menyelesaikannya sekitar 30 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, membeberkan bahwa penyebab utama membengkaknya utang daerah ini berakar dari tidak disalurkannya dana dari pemerintah pusat pada tahun 2025.

"Justru karena kurang salur itulah penyebabnya. Di APBD 2025 kami memasukkan dana kurang salur sebagai pendapatan karena tahun-tahun sebelumnya selalu diterima," ungkap Ananta pada Senin (27/7/2026).

Ananta merincikan bahwa gabungan dana kurang salur dari pusat pada tahun 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp 427 miliar. Angka ini praktis berbanding lurus dengan total beban utang daerah yang menumpuk saat ini.

"Kenapa muncul utang sekitar Rp 400 miliar? Karena pada 2025 pembayaran itu tidak bisa dilakukan. Nilainya memang kurang lebih sekitar Rp 400 miliar. Jadi angkanya hampir sama antara utang dengan dana kurang salur," jelasnya.

Untuk melunasi kewajiban tersebut, BPKAD Samarinda memprioritaskan skema cicilan mulai dari tagihan bernilai kecil. Pembayaran telah bergerak secara bertahap mulai dari kelompok tagihan Rp 50 juta hingga kini menyasar tagihan di kisaran Rp 200 juta.

Ananta menegaskan bahwa tidak ada mekanisme termin baku, melainkan disesuaikan secara dinamis dengan ketersediaan kas daerah serta hasil verifikasi dokumen. "Bukan masalah termin. Misalnya ada tagihan Rp 10 miliar, kami bayar Rp 5 miliar dulu, sisanya bulan depan kalau uangnya sudah ada. Semua berdasarkan kondisi kas daerah, karena kas daerah itu tidak selalu terisi penuh," katanya.

Kondisi arus kas daerah memang sangat bergantung pada fluktuasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang cair secara bertahap saban bulan. Dana yang masuk ke kas daerah harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional wajib, seperti gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau keuangan memungkinkan, kami bayarkan sesuai usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka yang lebih tahu mana yang harus segera dibayar," ucap Ananta.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran dijamin aman dan transparan karena daftar utang wajib mereviu rekomendasi Inspektorat sebelum disetujui pencairannya di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda