PROKAL.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat hasil tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Timur dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10 hingga 31 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 74 tersangka dan menyita barang bukti senilai hampir Rp1 miliar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, Operasi Antik Mahakam merupakan operasi kepolisian yang berfokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan operasi kami berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkoba. Secara kuantitas, jumlah pengungkapan ini merupakan yang tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Timur. Begitu pula dari sisi barang bukti yang diamankan, Polresta Samarinda masih berada di peringkat pertama," kata Hendri dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 27 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Sementara 29 kasus lainnya diungkap oleh tujuh Polsek jajaran bersama Satpolairud Polresta Samarinda.
Seluruh pengungkapan itu mengantarkan polisi mengamankan 74 orang tersangka yang kini telah ditahan. Mereka terdiri atas 69 laki-laki dan lima perempuan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir ekstasi, 59 sampel cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 2,53 gram tembakau sintetis.
Hendri merinci kontribusi masing-masing wilayah dalam pengungkapan kasus. Polsek Kawasan Pelabuhan, Polsek Sungai Kunjang, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Samarinda Seberang masing-masing mengungkap lima kasus.
Sementara Polsek Samarinda Kota menangani tiga kasus, Polsek Samarinda Ulu dua kasus, Polsek Palaran dua kasus, serta Satpolairud mengungkap dua kasus yang kini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Hendri, hasil operasi tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai wilayah yang masih menjadi titik rawan peredaran narkotika di Kota Samarinda.
"Kawasan pelabuhan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang menjadi wilayah yang kami nilai paling rawan. Di empat kecamatan tersebut praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi perhatian serius," ujarnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp982 juta. Dari jumlah tersebut, Polresta Samarinda memperkirakan sekitar 2.000 warga dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Hendri menegaskan keberhasilan operasi tersebut tidak akan menghentikan upaya pemberantasan narkoba. Kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co