PROKAL.CO, SAMARINDA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda terus berjalan aktif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Satlantas Polresta Samarinda mencatat kamera ETLE mampu merekam rata-rata 2.000 hingga 3.000 pelanggaran setiap hari dari perangkat statis maupun mobile.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo mengatakan saat ini Polresta Samarinda mengoperasikan dua jenis perangkat ETLE, yakni ETLE statis yang terpasang di delapan titik dan ETLE Mobile Handheld yang digunakan secara bergerak.
"Rata-rata pelanggaran yang tercatat sekitar 2.000 sampai 3.000 per hari. Yang paling banyak memang dari ETLE statis," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Jumat (31/7/2026).
Delapan kamera ETLE statis tersebut dipasang di sejumlah persimpangan padat lalu lintas, di antaranya Simpang Muara, Simpang Jembatan Makam, Jalan Kusuma Bangsa, Simpang Lembuswana, hingga Simpang Alaya.
Ia menjelaskan, setelah pelanggaran terekam kamera, data akan masuk ke dashboard ETLE untuk divalidasi oleh petugas di back office. Selanjutnya surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
"Setelah surat diterima, pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi. Kalau kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik lama bisa mengonfirmasi bahwa bukan dirinya yang melakukan pelanggaran. Tetapi jika memang pemilik kendaraan yang melanggar, silakan datang ke Satlantas untuk menyelesaikan proses tilangnya," jelasnya.
La Ode menegaskan, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 14 hari sejak surat diterima, data kendaraan akan diblokir.
"Saat pemilik hendak membayar pajak kendaraan, status blokir akan muncul sehingga harus menyelesaikan tilang terlebih dahulu sebelum proses pembayaran pajak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Ia menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Sementara pelanggaran terkait SIM atau surat kendaraan tidak bisa dideteksi melalui kamera ETLE," imbuhnya.
Berikut Data Penindakan ETLE Januari s/d Juni Tahun 2026 Polresta Samarinda :
Januari: Tercapture sebanyak 197.541, tervalidasi 145, terkirim 143, terblokir 92, konfirmasi 52, tertagih 51, dan terbayar 51.
Februari: Tercapture sebanyak 150.478, tervalidasi 1.427, terkirim 1.374, terblokir 1.330, konfirmasi 59, tertagih 44, dan terbayar 44.
Maret: Tercapture sebanyak 192.806, tervalidasi 2.203, terkirim 2.151, terblokir 2.009, konfirmasi 152, tertagih 142, dan terbayar 142.
April: Tercapture sebanyak 209.278, tervalidasi 3.315, terkirim 3.255, terblokir 2.470, konfirmasi 292, tertagih 290, dan terbayar 785.
Mei: Tercapture sebanyak 151.922, tervalidasi 2.175, terkirim 2.149, terblokir 1.935, konfirmasi 220, tertagih 168, dan terbayar 214.
Juni: Tercapture sebanyak 225.814, tervalidasi 4.228, terkirim 4.186, terblokir 4.139, konfirmasi 297, tertagih 251, dan terbayar 47.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co