PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan langkah menghadapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengembalikan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi terkait pengembalian pembiayaan kepesertaan bagi sekitar 49 ribu warga Samarinda.
"Memang minggu lalu kalau tidak salah ada surat resmi dari pemerintah provinsi yang akan mengembalikan redistribusi ke Pemerintah Kota Samarinda, sejumlah 49 ribu lebih warga Kota Samarinda," ungkap Ismed. Menurutnya, Pemkot Samarinda akan segera melakukan pembahasan untuk menentukan langkah menghadapi pengembalian kepesertaan tersebut. Pembahasan rencananya dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda.
"Rencananya Ibu Sekda akan memimpin (Rapat) bagaimana kita menghadapi pengembalian itu," katanya. Ismed menyebut, surat dari Pemprov Kaltim tersebut menyatakan pengembalian pembiayaan mulai terhitung 1 Agustus 2026.
Meski demikian, dari sisi pelayanan kesehatan, Dinkes Samarinda memastikan warga yang terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana sebelumnya. "Kalau kami dari sisi pelayanan, insyaallah sudah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi pengembalian 49 ribu itu," jelasnya.
Ia menegaskan, status kepesertaan maupun kebijakan terkait pembiayaan nantinya tidak akan menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan milik Pemkot Samarinda untuk membedakan pelayanan kepada warga. "Kalau dari sisi pelayanan, apa pun keputusan mengenai redistribusi itu, kita akan perlakukan sama. Jadi kalau dia berobat ke puskesmas, ya seperti masih berlaku BPJS," tegas Ismed. Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan redistribusi pengembalian pembiayaan kepesertaan JKN bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Pemkot meminta agar pelaksanaan kebijakan ditunda hingga kesiapan fiskal terpenuhi serta mendorong adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan itu menyusul surat Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 mengenai pengembalian pembiayaan peserta PBPU dan BP kepada pemerintah kota yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi Kaltim. Pemkot Samarinda sebelumnya menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga kurang mampu di Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co