PROKAL.CO, SAMARINDA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda mencatat ada sebanyak 16 warga binaan yang positif Human Immunodeficiency Virus (HIV). Dari jumlah itu, 15 orang telah menjalani pengobatan, sementara satu warga binaan masih dalam proses penanganan.
Di Rutan Kelas I Samarinda pemeriksaan HIV menjadi bagian dari skrining kesehatan yang wajib dilakukan terhadap setiap tahanan baru. "Untuk tahanan-tahanan baru itu selalu ada skrining. Skrining untuk tahanan baru yang diskrining itu adalah tentang kesehatan umum, penyakit menular terutama HIV dan TB, serta penyakit kejiwaan. Semua tahanan baru wajib diskrining," ucap Dokter Penanggungjawab Klinik Rutan Kelas I Samarinda, dr Rita Rosadi ditemui, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, skrining HIV dilakukan untuk mengetahui apakah hasil pemeriksaan seseorang reaktif atau nonreaktif. Jika ditemukan hasil reaktif, pihak klinik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait.
Rita menjelaskan, penanganan warga binaan dengan HIV di Rutan Samarinda juga telah terintegrasi dengan pendamping HIV dari luar, termasuk Mahakam Plus. Integrasi tersebut memungkinkan adanya kesinambungan pengobatan, baik ketika warga binaan berada di dalam rutan maupun setelah bebas.
"Kalaupun WBP tersebut sudah diobati di sini, dikasih ARV (Antiretroviral) sama kita, akan ada pendampingan dari Mahakam Plus. Nanti kalau dia bebas, akan didampingi lanjut di luarnya," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, apabila hasil skrining awal menunjukkan reaktif, pihak rutan akan berkoordinasi dengan puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan reagen berikutnya. Jika hasil pemeriksaan lanjutan kembali reaktif, warga binaan akan mendapatkan pengobatan antiretroviral (ARV).
Rita menegaskan, obat HIV masih ditanggung pemerintah. Pihak rutan juga memastikan setiap pasien memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar data pengobatan dapat terintegrasi dalam sistem kesehatan dan memudahkan keberlanjutan pengobatan setelah warga binaan keluar dari rutan.
"Supaya dia masuk ke dalam suatu sistem di mana pun dia nanti berada, biarpun sudah keluar dari sini, dia bisa mengobati, bisa tetap dapat obat. Jadi kita bantu," katanya.
Untuk memastikan kepatuhan minum obat, warga binaan yang menjalani terapi juga mendapatkan pengawasan. Pihak rutan memiliki petugas pendamping atau tamping yang membantu mengawasi konsumsi obat secara rutin.
Jika ditemukan warga binaan yang tidak patuh menjalani pengobatan, petugas akan melaporkannya kepada Kepala Pengamanan Rutan (KPR) untuk dilakukan langkah lebih lanjut.
Status HIV Warga Binaan Dirahasiakan
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo menegaskan pihaknya tetap menerima tahanan yang memiliki penyakit tertentu, termasuk HIV maupun tuberkulosis, sesuai dengan fungsi rumah tahanan.
Menurutnya, pihak penahan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan tahanan sejak awal agar petugas rutan dapat melakukan antisipasi dan penanganan lebih cepat. "Kami tidak bisa menolak karena fungsi kami adalah rumah tahanan," jelasnya.
Namun, Rachmad memastikan status HIV warga binaan tetap menjadi informasi yang bersifat rahasia. Tidak semua petugas maupun warga binaan lain mengetahui kondisi kesehatan tersebut. "Untuk status pribadinya, kami tidak informasikan bahwasanya si A, B atau C ini HIV. Itu tidak boleh. Saya saja tidak tahu siapa-siapa WBP yang HIV. Yang tahu hanya tenaga kesehatan," tegasnya.
Menurutnya, kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap privasi warga binaan. Penanganan medis tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan tanpa memberikan label khusus kepada warga binaan yang bersangkutan. Dengan sistem tersebut, Rutan Kelas I Samarinda berupaya memastikan warga binaan dengan HIV tetap mendapatkan pengobatan secara rutin, sekaligus menjaga kerahasiaan kondisi kesehatan mereka selama menjalani masa tahanan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co