Puluhan Tahun Lunas Tapi Tak Berhak Atas Tanah, Warga KORPRI Samarinda Tuntut SHM Harga Mati

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Rudy Mas
Rudy Mas'ud menemui warga Perum Korpri Loa Bakung.

PROKAL.CO- Persoalan legalitas tanah di Perumahan KORPRI Loa Bakung, Samarinda, kembali bergejolak setelah ratusan warga yang mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) melayangkan penolakan keras terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang Sewa Aset. Warga secara tegas menuntut perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa syarat kompromi, mengingat rumah-rumah tersebut telah dibeli dan dicicil hingga lunas oleh mereka.

Sikap tegas ini berakar dari akumulasi kekecewaan warga atas janji-janji manis Pemprov dan DPRD Kaltim yang tak kunjung terealisasi sejak bertahun-tahun lalu. Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, mengungkapkan bahwa peralihan HGB ke SHM adalah harga mati karena warga merasa terjebak aturan sewa aset daerah, padahal kewajiban finansial mereka sudah tuntas. Rasa trauma warga kian tebal lantaran janji fasilitasi konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 2023 lalu berujung tanpa kejelasan.

"Enggak usah dulu muluk-muluk kita, tapi bagaimana DPR ini benar-benar punya niat baik agar bisa membantu warga perumahan KORPRI. Kalau untuk Pergub 35, kami terus terang menolak itu," tegas Neneng.

Menjawab desakan yang kian memuncak, gabungan dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim bersama BPKAD, Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga akhirnya sepakat membentuk Tim Khusus untuk mengawal penyelesaian konflik tanah ini. Anggota DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo, membeberkan bahwa benang ruwet persoalan timbul akibat kelalaian masa lalu saat pembangunan perumahan, di mana sertifikat yang diterbitkan hanya HGB atas bangunan. Kondisi tersebut kian rumit saat BPK mewajibkan pemungutan retribusi sewa aset pada lahan yang sebenarnya sudah dilunasi oleh warga.

Langkah paling realistis yang kini ditempuh adalah mendesak Kemendagri serta Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan diskresi atau pengecualian khusus agar aset daerah tersebut dapat dilepaskan menjadi SHM. Kendati demikian, pihak legislatif belum berani memberikan jaminan pasti mengenai durasi penuntasan polemik ini karena selain membutuhkan proses di tingkat kementerian pusat, terdapat pula telaahan dari pihak Kejaksaan yang melarang pelepasan aset tersebut. Keberadaan Tim Khusus ini pun kini menjadi pertaruhan penting bagi Pemprov dan DPRD Kaltim untuk membuktikan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak para PNS. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
HGB korpri