Dana Bankeu Kaltim Rp 1,1 Triliun Terancam Molor! BPKAD: "Syarat Belum Lengkap, Ya Baru Ditransfer A

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

SAMARINDA — Alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim tahun anggaran 2026 yang menembus angka fantastis Rp 1,1 triliun untuk 10 kabupaten/kota terancam tak terserap maksimal secara tepat waktu. Lambannya pemenuhan syarat administrasi di tingkat daerah disinyalir menjadi biang kerok belum meratanya pencairan dana transfer yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tersebut.

Padahal, memasuki pertengahan Agustus 2026, realisasi pencairan tahap pertama Bankeu justru masih timpang. Dari seluruh daerah penerima, baru segelintir kabupaten/kota yang dananya berhasil meluncur ke kas daerah. Dalam pembagian alokasi tahun ini, Kota Samarinda mencatatkan porsi penerimaan sebesar Rp 77 miliar, sementara Kabupaten Kutai Timur harus puas hanya mengantongi alokasi Bankeu sekitar Rp 27 miliar.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Asriwidowati Pradikta, membeberkan bahwa hingga Agustus ini belum seluruh pemerintah kabupaten/kota berhasil mengantongi pencairan tahap pertama. Pihaknya mengaku masih tertahan pada proses verifikasi berkas dan dokumen persyaratan yang diajukan daerah.

"Gubernur sudah memberikan mandat dan arahan langsung kepada kami untuk segera memproses, dan hampir semua daerah sudah bersurat agar Bankeu bisa segera ditransfer," ujar Asriwidowati.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan performa administrasi daerah masih melempem. Sejauh ini, baru lima daerah yang dinilai tanggap dan telah menerima penyaluran tahap pertama, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Sebaliknya, daerah lain seperti Kota Bontang dan Paser terungkap masih berkutat dan jalan di tempat pada tahap melengkapi persyaratan administrasi.

Proses pencairan Bankeu yang kerap memakan waktu lama ini membongkar buruknya perencanaan di tingkat kabupaten/kota. BPKAD Kaltim mencatat, verifikasi readiness criteria kerap terbentur pada dokumen teknis usang yang belum diperbarui. Syarat krusial yang diteliti secara ketat meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), hingga kepastian legalitas status lahan untuk proyek fisik pembangunan jalan maupun gedung.

"Hal-hal seperti DED yang sudah berusia beberapa tahun harus diperbarui, termasuk legalitas berupa tanda tangan dan stempel dokumen. Hal-hal kecil itu yang biasanya kita minta untuk ditertibkan administrasinya, sehingga sering bolak-balik dalam proses verifikasi," tegas Asriwidowati.

Mekanisme penyaluran Bankeu Pemprov Kaltim memang tidak mematok batas waktu khusus. Namun, kelonggaran ini menjadi pisau bermata dua. Tanpa kejelasan tenggat, daerah yang lamban berisiko baru menerima kucuran dana di penghujung tahun, yang berpotensi memicu penumpukan proyek di akhir masa anggaran.

"Pencairan dapat dilakukan hingga mendekati akhir tahun sesuai progres dan kelengkapan dokumen. Kalau persyaratannya baru terpenuhi di akhir tahun, ya baru bisa ditransfer di akhir tahun. Jadi sesuai dengan kinerja pemerintah daerah masing-masing," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Bankeu