PROKAL.CO- Alih kelola Mal Lembuswana Samarinda kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BUMD PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) menuai polemik. Sejumlah penyewa mengeluhkan kenaikan tarif sewa, perubahan skema pembayaran, hingga penataan lokasi berdagang yang dinilai merugikan pelaku usaha.
Merespons jeritan pedagang, Komisi II DPRD Kaltim berencana memanggil manajemen PT KTMBS serta jajaran Pemprov Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan transparan terkait tata kelola aset daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa berakhirnya masa konsesi 30 tahun PT CSIS seharusnya menjadi ajang pembenahan, bukan justru membebani para tenant. Selain masalah kenaikan tarif, dewan juga menyoroti adanya isu plang penjualan ruko di kawasan aset milik daerah tersebut.
“Dewan bisa melakukan sidak maupun pemanggilan formal. Pihak yang dipanggil bisa dari KTMBS ataupun Pemprov Kaltim selaku pemilik aset. Setelah kontrak berakhir, pengelolaannya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim melalui KTMBS. Karena itu, berbagai kebijakan perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Sabaruddin.
Keluhan serius disampaikan Hartati, salah seorang penyewa lama yang berdagang sejak 2013. Ia memilih menghentikan aktivitas usahanya dan pindah ke mal lain karena lonjakan biaya yang dinilai tak rasional. Biaya sewa yang semula sekitar Rp6,5 juta per bulan naik menjadi hampir Rp9 juta (termasuk PPN) untuk durasi sewa yang hanya 21 hari dan wajib dibayar di muka.
“Kami kaget luar biasa. Untuk 21 hari ditambah PPN biayanya kurang lebih Rp9 juta dan harus dibayar di awal. Padahal kondisi mal belum sepenuhnya kembali ramai. Daripada berspekulasi dengan situasi tidak pasti, kami memilih mundur dulu,” ungkap Hartati.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Direktur PT KTMBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim membantah jika penyesuaian tarif dilakukan secara sepihak. Ia meyakinkan bahwa penentuan harga sewa telah mengacu pada hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengingat Mal Lembuswana kini berstatus Barang Milik Daerah (BMD).
Aji membeberkan bahwa penyesuaian ini bertujuan menyeragamkan tarif antar-tenant yang sebelumnya tidak setara. Mengenai insentif penyewa lama, pihaknya membuka ruang negosiasi melalui skema pembayaran bertahap.
“Bukan diskon, tapi lebih ke arah insentif. Bentuknya bisa beragam, salah satunya dengan termin pembayaran. Kalau keberatan bayar sebulan atau setahun sekaligus, bisa kita buat per tiga bulan,” jelas Aji.
Komisi II DPRD Kaltim memastikan RDP mendatang akan mempertemukan pengelola, pemerintah daerah, dan perwakilan penyewa guna mengurai benang kusut tarif sewa serta menjaga keberlanjutan roda perekonomian di Mal Lembuswana. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co