Karhutla Marak, Polda Kaltim Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:33 WIB
 Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Dari data BPBD Provinsi Kaltim tercatat sejak Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 218 kejadian karhutla di wilayah Kaltim. Peningkatan kasus paling banyak terjadi pada Agustus, terutama di wilayah Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Maka dari itu Polda Kaltim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Apel kesiapsiagaan di antaranya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Juga jangan sembarangan membuang puntung rokok di lahan-lahan yang mudah terbakar," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi.

Menurutnya, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Laporan dapat disampaikan kepada posko terdekat agar petugas bisa segera melakukan penanganan. "Kita poskonya ada di Samapta. Ketika menemukan titik api, segera merespons dengan menghubungi posko terdekat," katanya.

Mengantisipasi peningkatan karhutla, Polda Kaltim bersama jajaran Polres juga telah meningkatkan kesiapsiagaan. Sekitar sepertiga kekuatan personel Polda Kaltim dan Polres jajaran dilibatkan dalam upaya pencegahan. Selain personel, kepolisian juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk peralatan pemadam kebakaran. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan terkait.

"Kita sudah melibatkan sepertiga daripada kekuatan Polda maupun Polres jajaran untuk kesiapsiagaan daripada pencegahan. Kita juga memfasilitasi sarana-prasarananya, termasuk alat untuk pemadam kebakaran serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait," jelasnya.

Tedy menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan upaya pencegahan, tetapi juga akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus karhutla. Menurutnya, apabila terjadi kebakaran, petugas akan terlebih dahulu melakukan pemadaman. Setelah itu, kepolisian akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

"Kalau ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, Polda tetap tegas untuk menindak dan dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

Ia menyebut sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kapasitas maupun tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku. "Kalau memang dia pelaku pembakaran, ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tergantung bagaimana kapasitas ataupun tingkatan daripada si pelaku ini," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla