Berantas Jukir Liar, Pemkot Samarinda Siapkan Satgas Penegakan Hukum

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:42 WIB
Ilustrasi saat petugas dishub tertibkan jukir.(Ist)
Ilustrasi saat petugas dishub tertibkan jukir.(Ist)

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tepian. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Satgas tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, Polri dan TNI, serta mendapat dukungan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom), Brimob dan unsur terkait lainnya.

Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda memastikan penerapan kebijakan parkir tidak hanya berdampak pada sisi pendapatan daerah, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan sosial akibat praktik jukir liar.

“Dalam kerangka agar kita bisa memperkirakan penegakan terhadap peraturan ini dengan tujuan sosial kita bahwa ada masalah sosial yang bisa selesai, terkendalinya dan terberantasnya jukir liar, kita akan membuat Satgas penegakan hukumnya,” ucap Andi Harun.

Menurutnya, Satgas nantinya akan disiapkan untuk merespons laporan masyarakat terkait praktik jukir liar, terutama apabila disertai tindakan ancaman atau intimidasi. Pemkot juga berencana menyediakan hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut. “Langsung tim Satgas penegakan hukumnya akan bergerak ke arah yang bersangkutan dan jukir liarnya akan ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andi Harun mengatakan pembentukan Satgas saat ini masih dalam proses. Nantinya, Satgas akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota setelah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama dengan unsur penegak hukum.

Ia menyebut koordinasi akan melibatkan Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga unsur pengadilan. 
Keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena tindakan mengancam atau mengintimidasi pengguna parkir dapat masuk ke ranah pidana.

Ia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak dapat digunakan untuk mengatur ancaman pidana di luar ketentuan hukum pidana nasional. “Karena nanti kalau ada proses pidana, proses lidiknya di Polri sampai penyidikannya, kemudian nanti penuntutannya di kejaksaan,” jelasnya.

Andi Harun menambahkan, penerapan sanksi terhadap praktik jukir liar akan dibedakan berdasarkan bentuk pelanggarannya. Persoalan administratif dapat ditangani melalui Perda atau Perwali, sementara tindakan yang mengandung unsur pidana akan diproses berdasarkan ketentuan KUHP Nasional.

“Semua hal yang menyangkut tentang pidana kita kembali ke KUHP, yang menyangkut administrasi bisa saja di Perda atau di Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi pidana dalam Perda maupun Perwali pada prinsipnya merupakan langkah terakhir karena regulasi daerah lebih mengedepankan penegakan hukum administratif.

Karena itu, apabila dalam praktik jukir liar ditemukan unsur ancaman, intimidasi atau tindak pidana lainnya, proses hukum akan menggunakan mekanisme hukum pidana nasional. “Untuk parkir nanti penerapan pidananya itu tetap memakai mekanisme sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru,” pungkasnya. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
parkir samarinda parkir liar pemkot samarinda samarinda