PROKAL.CO, SAMARINDA — Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dengan menarik seorang perwira menengah berinisial Kompol A dari jabatannya kepala satuan (Kasat) di Polrestabes Samarinda.
Penarikan ini dilakukan agar perwira tersebut dapat fokus menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Kaltim, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku hamil dan mengaitkan kondisinya dengan Kompol A.
Baca Juga: Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Menuju Status Nasional, Kaltim Bidik UNESCO
Laporan tersebut mendadak menyita perhatian publik, hingga akhirnya berbuntut pada penyelidikan internal yang mengungkap rangkaian fakta lain di luar dugaan hubungan pribadi keduanya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, membenarkan pencopotan sementara salah satu kasat tersebut.
Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran etik, terutama aktivitas Kompol A yang tertangkap mengunjungi tempat hiburan malam di luar tugas kedinasan.
“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Tedy dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik Bid Propam telah menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk merangkai detail kejadian.
Dari sana, fakta baru mulai terkuak. Saksi-saksi menyebutkan bahwa perempuan pelapor tersebut bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
Baca Juga: Tega Nian, Gara-Gara Karangan Bunga, di Samarinda Ada Cucu Aniaya Kakeknya
Dari interaksi di tempat hiburan malam itulah sang kompol diduga mengenal pelapor. Beberapa saksi mengodekan adanya transaksi finansial setelah keduanya bersepakat.
Namun, Polda Kaltim menegaskan bahwa keterangan saksi ini masih terus didalami dan belum menjadi keputusan final.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa sang pelapor saat ini sebenarnya sedang menjalani proses rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika.
Perempuan tersebut sempat diamankan di bandara pada Juli 2026 lalu karena kedapatan membawa sabu-sabu, dengan hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif mengonsumsi barang haram tersebut. Saat ditangkap polisi bulan lalu, ia memang diketahui sudah dalam keadaan hamil.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Mulai Selimuti Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Penanganan Titik Api
Polda Kaltim memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Kompol AS akan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mendahului hasil resmi sidang kode etik mendatang. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : sapos.co.id