SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda kini tengah berpacu dengan waktu memoles perbaikan akhir kawasan Teras Samarinda Tahap II. Target tinggi telah dipatok: kawasan estetis tepi Sungai Mahakam ini diproyeksikan resmi dibuka untuk umum pada 29 Agustus 2026. Untuk memastikan seluruh fasilitas siap tanpa celah, Wali Kota Samarinda Andi Harun dijadwalkan meninjau langsung kesiapan lapangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa inspeksi Wali Kota bakal menjadi filter utama untuk menentukan kelayakan kawasan sebelum gerbang dibuka lebar bagi warga Kota Tepian.
"Kalau dianggap itu sudah oke, maka mungkin sekitar tanggal 29 Agustus sudah kita resmikan," ujar Marnabas.
Pengerjaan detail di titik-titik krusial seperti area parkir, ruang pelaku UMKM, hingga pagar penutup kini dikebut. Terkait keberadaan pagar seng yang masih mengelilingi lokasi, Marnabas menjamin pagar pembatas tersebut segera diratakan sebelum seremoni pemotongan pita digelar. Pembongkaran hanya menunggu kesiapan penuh sistem pengamanan kawasan agar lokasi terhindar dari potensi pengrusakan.
"Pokoknya sebelum peresmian dibongkar. Nanti kita minta Satpol PP 24 jam untuk jaga, kayak Teras Samarinda yang pertama itu," tegasnya.
Tak sekadar mengandalkan pengamanan internal pemerintah daerah, Pemkot Samarinda juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga maupun perumda untuk mengelola dan memelihara kawasan Teras Samarinda Tahap II secara profesional.
Di samping pembenahan darat, penanganan sedimentasi besar di area muara sungai turut menjadi perhatian. Lantaran membutuhkan perhitungan struktur yang presisi agar tak merusak pondasi utama bangunan, pengerukan bernilai Rp700 juta dialokasikan khusus dalam skema anggaran 2027 dan diserahkan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS).
"Iya, dikeruk, tapi keruknya juga harus tetap hati-hati karena kita khawatir nanti akan mengganggu struktur yang ada itu. Jadi memang kita serahkan ke ahlinya," imbaunya.
Nantinya, Teras Samarinda Tahap II tidak dirancang beroperasi nonstop 24 jam. Pemkot memilih membatasi jam operasional demi menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan fungsi utamanya sebagai ruang rekreasi publik yang nyaman.
"Kita akan atur juga nanti jangan 24 jam lah, karena itu akan mengganggu aktivitas. Kita berharap itu digunakan sebagai tempat rekreasi, tempat membuang pikiran-pikiran yang sudah penat," pungkas Marnabas. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co