Ratusan Massa ARAK Gelar Aksi di Samarinda, Sampaikan 15 Tuntutan Nasional dan Daerah

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 23:33 WIB
Massa aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Massa aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Ratusan massa dari berbagai latar belakang almamater yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim (ARAK) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Jalan Kinibalu–Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (3/9/2026) sore.

Massa datang membawa bendera organisasi dan spanduk tuntutan. Sejumlah orator secara bergantian menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando dengan pengeras suara.

Mereka membawa 15 tuntutan yang terdiri dari tujuh tuntutan nasional dan delapan tuntutan daerah.

Humas aksi ARAK, Salman Al Farizy, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan ketimpangan sosial dan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kaltim selalu merasakan ketimpangan sosial yang terjadi. Padahal kita adalah penyumbang devisa PNBP terbesar di Indonesia, hampir 50 persen jumlahnya. Tapi nyatanya pembangunan belum merata,” ucap Salman.

Sebagai contoh, lanjutnya persoalan pemadaman listrik, antrean Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerataan pendidikan, hingga masih adanya kampung yang belum mendapatkan akses air bersih dan listrik.

“Hal itulah yang ingin kami tunjukkan kepada Indonesia, kepada pemerintah, bukan hanya pemerintah daerah tapi kemudian pemerintah pusat. Bahwasanya Kaltim itu ada, Kaltim itu nyata," katanya.

Salman menegaskan tuntutan nasional dan daerah yang dibawa dalam aksi tersebut dinilai saling berkaitan. Salah satunya terkait desentralisasi dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Semangat-semangat tuntutan nasional seperti contohnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi itu disertai juga dengan hal-hal yang sifatnya kedaerahan. Misalnya seperti desentralisasi, tegakkan prinsip desentralisasi, lalu kemudian dana bagi hasil coba untuk dievaluasi kembali,” ujarnya.

Adapun 15 tuntutan yang disampaikan ARAK dalam aksi tersebut meliputi:

1. Menetapkan status bencana nasional bagi wilayah Nusa Tenggara Timur, Sumatera, dan Kalimantan.

2. Mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke barak serta menegakkan supremasi sipil.

3. Melaksanakan partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintahan.

4. Menghapus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program KDMP/KKMP.

5. Membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat.

6. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Luar Biasa.

7. Mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

8. Menghentikan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) serta menegakkan kembali prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

9. Menghentikan pemadaman listrik bergilir di wilayah Kalimantan Timur.

10. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan penggusuran paksa di wilayah Kalimantan Timur.

11. Mewujudkan secara tuntas program digitalisasi birokrasi di Kalimantan Timur.

12. Menuntaskan persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kalimantan Timur.

13. Mendesak pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

14. Mendesak penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal, percepatan reklamasi lahan pascatambang, serta revisi Peraturan Daerah tentang Reklamasi Pascatambang di Kalimantan Timur.

15. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur segera menjadwalkan dan melaksanakan kembali Rapat Paripurna Hak Angket.

Salman mengatakan seluruh tuntutan tersebut menjadi bagian dari aspirasi ARAK yang ingin disampaikan kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda