Sempat Mandek akibat Polemik Rangkap Jabatan, Pilrek Unmul Dipastikan Berlanjut

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 06:25 WIB
 ​Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin,
​Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin,

SAMARINDA — Kebuntuan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode mendatang akhirnya resmi berakhir. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan persetujuan resmi untuk melanjutkan tahapan pemilihan setelah polemik administrasi dan keanggotaan Senat berhasil dituntaskan.

Sebelumnya, tahapan Pilrek sempat tertunda sejak 10 Agustus menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran administratif ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Hasil evaluasi mengungkap sedikitnya 52 temuan administratif, termasuk 43 anggota Senat yang terindikasi merangkap jabatan struktural/manajerial serta 9 anggota yang melewati batas usia.

Menindaklanjuti temuan tersebut, para pejabat yang merangkap jabatan diminta memilih fokus utama mereka. Mayoritas memutuskan untuk mempertahankan jabatan struktural, yang berdampak pada perubahan jumlah anggota Senat dari 94 menjadi 91 orang. Perubahan komposisi ini telah disahkan melalui SK Senat Nomor 2566 dan disetujui pihak kementerian.

Tahapan Penyaringan Digelar Pekan Depan

Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, mengonfirmasi bahwa kepastian kelanjutan Pilrek mengacu pada surat resmi Kemendikbudristek tertanggal 27 Agustus yang diterima pihak kampus pada 1 September. "Prinsipnya dari Kementerian sudah clear secara administratif dan menyetujui Pilrek dilanjutkan. Kami sedang berkoordinasi dengan panitia untuk kepastian tanggal rapat pleno Senat," ungkap Haviluddin.

Tahapan penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor serta penyaringan menjadi tiga nama ditargetkan berlangsung pada pekan depan, antara 8 hingga 10 September. Dalam penyaringan tersebut, 91 anggota Senat akan memilih tiga kandidat terbaik untuk dikirimkan ke Kemendikbudristek di Jakarta.

Pada tahap penentuan akhir, Kemendikbudristek akan memegang 35 persen porsi hak suara, sementara 65 persen sisanya dimiliki oleh Senat. Seluruh proses dipastikan rampung sebelum masa jabatan Rektor Unmul saat ini berakhir.

Mengenai transparansi dan aspirasi mahasiswa, pihak Senat menyatakan terbuka terhadap ruang debat maupun dialog publik. Meski tidak memiliki hak suara, mahasiswa dinilai berhak mengetahui gagasan serta arah kebijakan para calon pimpinan kampus.

"Diskusi calon rektor dengan mahasiswa itu tradisi dan budaya akademik yang baik," tambah Haviluddin. "Mahasiswa memang tidak punya hak suara, tetapi mereka berhak tahu arah kebijakan dan program kerja calon pimpinan universitasnya." (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
UNMUL