SAMARINDA — Langkah tegas kini diambil Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberantas praktik parkir sembarangan. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi, masyarakat yang nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang kini harus bersiap menghadapi sanksi denda hingga jutaan rupiah.
Aturan yang mulai efektif berlaku ini mengancam pemilik kendaraan yang menderek atau di-towing dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 3 juta. Sementara itu, untuk penindakan berupa penggembokan roda kendaraan, denda yang dibebankan adalah sebesar Rp 1 juta.
Kasi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa jajarannya sudah tidak lagi segan menindak tegas para pelanggar di lapangan.
“Perda ini sudah mulai efektif kami laksanakan. Sudah ada pemilik mobil yang kami derek ke kantor, sesuai aturan perda kami haruskan membayar denda dulu baru mobil bisa kami serahkan ke pemiliknya,” ujar Duri.
Salah satu penindakan tegas berupa penderekan baru-baru ini telah diterapkan pada sebuah mobil di Jalan Abul Hasan. Langkah tersebut diambil lantaran sang pemilik kendaraan terus mengulangi kesalahan yang sama, meski petugas sudah berulang kali menempelkan stiker peringatan.
Untuk menjamin transparansi, seluruh proses pembayaran denda dilakukan secara nontunai langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara. Pelanggar cukup memindai kode batang (barcode) yang disodorkan petugas saat proses penyelesaian sanksi.
Dishub Samarinda memastikan operasi penertiban ini akan terus digencarkan secara berkala di berbagai titik ruang publik guna menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co