SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda resmi mengucurkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar guna menanggulangi dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah cepat ini diambil seiring dengan dinaikkannya status kebencanaan Kota Tepian menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa alokasi dana darurat disalurkan sesuai dengan rincian kebutuhan teknis di lapangan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan yang berada di garda terdepan, disiagakan untuk menyerap anggaran ini secara optimal.
"Penggunaannya sesuai kebutuhan. Kalau dianggap cukup atau berlebihan, akan dikembalikan ke kas daerah. Ini murni harus digunakan untuk tanggap kebencanaan," kata Suwarso.
Guna menekan potensi bencana, Pemkot Samarinda memperketat langkah pencegahan melalui sosialisasi gencar kepada masyarakat. Edukasi publik menjadi fokus utama lantaran sebagian besar pemicu insiden kebakaran lahan diduga kuat berasal dari faktor kesengajaan manusia.
Upaya penyuluhan ini turut mendapat dukungan penuh dari tim Mabes Polri yang terjun langsung menyambangi berbagai lokasi rawan karhutla selama sebulan penuh.
"Tim berkeliling ke sejumlah wilayah dan titik dengan tingkat kebakaran tinggi. Kegiatan penyuluhan tersebut direncanakan berlangsung selama sebulan," ujar Suwarso.
Mendekati berakhirnya masa tanggap darurat pada 7 September, BPBD bersama OPD terkait terus melakukan evaluasi menyeluruh. Berbagai indikator utama, seperti grafik intensitas pemadaman api hingga kondisi riil di sektor pertanian dan penyiraman lahan warga, menjadi bahan pertimbangan penting.
"Kalau tingkat kebakarannya menurun atau malah meningkat, itu menjadi pertimbangan. Semua indikator akan dinilai, dilaporkan ke pimpinan untuk keputusan selanjutnya," ucap Suwarso mengakhiri pernyataannya. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co